Oknum Kepala P2TP2A Diduga Cabuli ABG

Medialampung.co.id - Polda Lampung menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, laporan tersebut masuk ke Polda Lampung pada Kamis (2/7) malam.
“Ya, sudah masuk, laporan pengaduan dari warga Lampung Timur melaporkan dugaan pencabulan," ujarnya saat ditemui di ruang Kerjanya, Senin (6/7).
Laporan tersebut didasari dengan adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NV (13) pada 28 Juni 2020 lalu dengan pelaku diduga Oknum Kepala P2TP2A Lampung Timur.
"Sudah buat laporan, yang laporan Orang Tua korban," ucapnya.
Pandra pun menjelaskan, Polda Lampung telah melakukan tindak lanjut terkait laporan ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan Terlapor sudah kita kantongi identitasnya.
"Korban sudah diperiksa, kita juga sudah melakukan Terapi Trauma Healing oleh penyidik PPA Polda Lampung,” ungkapnya.
Pelaku pun terancam Undang-undang No.23/2014 pasal 81 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
"Kena undang-undang perlindungan anak, hukuman maksimal 15 tahun," terangnya.
Dari informasi yang dihimpun laporan tersebut bernomor polisi STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT yang ditangani oleh Subdid IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung. (pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: