ODP Keluyuran Diancam Pasal Percobaan Pembunuhan
Medialampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tegaskan untuk melarang setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan juga meminta warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro A Nasir AT, dimana sampai saat ini Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 terus berlanjut melaksanakan tugasnya, dan kali ini lebih menekankan kepada upaya pencegahan.
"Sosialisasi tetap kita lakukan, tapi sekarang lebih ditekankan kepada upaya pencegahan, seperti ada kerumunan langsung dibubarkan, kalau membandel dapat dipidana Undang-Undang Percobaan Pembunuhan," ujarnya kepada Medialampung.co.id, Selasa (31/3).
Begitu pula dengan masyarakat yang berstatus ODP, menurutnya juga dilarang untuk keluar rumah berinteraksi dengan masyarakat, jika ODP nekat keluar rumah untuk berinteraksi dengan masyarakat, bisa dipidana dengan pasal percobaan pembunuhan.
"Kapolres sudah menyatakan dengan terpaksa menggunakan undang-undang percobaan pembunuhan, jika ada ODP tau dia terpapar tapi tetap keluyuran di luar rumah. Apalagi sampai menularkan yang lain. Tapi jangan sampai ke sana lah," ucapnya.
Menurut Nasir, saat ini jumlah ODP di Kota Metro mencapai 95 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah satu orang asal Lampung Timur (Lamtim) yang dirawat di ruang isolasi RSUD A Yani sejak Senin (23/3) lalu.
"Rincian ODP, satu orang dari luar negeri dan 94 orang dari dalam negeri. Sedangkan untuk yang PDP kita masih menunggu hasil tes kedua, untuk hasil pertama negatif, kondisinya pun sudah semakin membaik," terangnya.(pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: