Tim Pemkab Temukan Produk Kadaluarsa dan Kemasan Rusak di Minimarket

Tim Pemkab Temukan Produk Kadaluarsa dan Kemasan Rusak di Minimarket

Medialampung.co.id - Masyarakat di Kabupaten Lambar diminta untuk berhati-hati dalam memilih dan membeli produk makanan dan minuman yang dijual di Ritel Modern. 

Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan tim Pemkab Lambar ditemukan adanya sejumlah produk makanan yang telah kadaluarsa atau Expired serta kemasannya rusak yang masih dijual di Alfamart dan Indomaret di Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit, Selasa (29/3).

“Kita menemukan adanya Silky Pudding yang dijual di Alfamart yang telah kadaluarsa. Kemudian, kita juga menemukan susu, sarden, Buavita dan minuman lainnya yang kemasannya telah rusak dijual di Alfamart dan Indomaret,” ujar Kabid Perdagangan Sri Hartati, S.Sos., M.M., mendampingi Kepala Diskoperindag Tri Umaryani, S.P, M.Si, Selasa (29/3).

Atas temuan itu, pihaknya telah memberikan teguran kepada pegawai Alfamart dan Indomart agar tidak menjual kembali barang dagangan yang telah kadaluarsa dan kemasan yang rusak tersebut karena jika dijual dan dikonsumsi masyarakat maka akan berdampak terhadap kesehatan yang mengkonsumsi dan merugikan pihak lain.

“Barang dagang yang kadaluarsa itu sudah kita minta agar tidak dijual kembali dan pegawai Ritel Modern sudah kita berikan teguran supaya tidak menjual kembali barang yang telah kadaluarsa. Untuk pertama ini, kita berikan teguran namun jika nantinya ketahuan masih menjual maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” katanya.

Sri juga mengimbau kepada masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman serta kebutuhan lainnya.

“Saran kita sebelum membeli, sebaiknya dicek dulu tanggal kadaluarsanya. Apalagi kalau minuman jika kemasannya sudah rusak dan terbuka maka bakteri akan dengan cepat masuk ke dalam minuman dan ini akan merusak kesehatan,” kata dia.

Seraya menambahkan, Tim Pemkab akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pedagang maupun Ritel Modern agar tidak menjual barang dagangan yang kadaluarsa, kemasan rusak, mengandung zat pewarna pakaian, serta bahan berbahaya lainnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: