Polsek Kotaagung Bekuk Dua Pengedar Sabu

Polsek Kotaagung Bekuk Dua Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Polsek Kota Agung, Tanggamus menangkap dua pengedar sabu di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek setempat. 

Kedua terduga pengedar berinisial IR alias Fani (32) warga Kelurahan Baros dan JU (25) warga Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung yang ditangkap pada Rabu malam (12/8) pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan 23 paket sabu siap edar baik paket kecil maupun sedang, 2 butir inex, sejumlah plastik kosong serta sejumlah barang lainnya.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengungkapkan, pihaknya menangkap dua terduga berdasarkan informasi masyarakat bahwa para terduga sering  mengedarkan narkoba jenis sabu

“Terduga pelaku IR alias Fani ditangkap di rumahnya di Kelurahan Baros. Sedangkan JU ditangkap di Pekon Kota Agung,” kata  Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Kapolsek membeberkan, awal pihaknya menangkap IR alias Fani dengan barang bukti 8 paket kecil isi sabu, 2 paket sedang isi sabu, 4 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip besar kosong.

Kemudian 1 sendok dari pipet, HP Samsung warna putih, KTP, SIM C, Kartu Alfamart, Kartu ATM BRI dan Kartu Member pasar swalayan dan uang tunai Rp10 ribu.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan JU dengan barang bukti berupa 11 paket kecil isi sabu, 2 paket sedang isi sabu, 4 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip besar kosong.

Juga ditemukan 2 butir ineks dalam plastik klip kecil, 2 lembar bukti transfer pembelian sabu, dompet warna coklat, HP Oppo warna hitam dan uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp930 ribu dan 2 bukti transfer pembelian sabu.

"Diantara kedua terduga memiliki kaitan erat dalam peredaran Narkoba Sabu di wilayah Kota Agung dan berhasil ditangkap berikut barang bukti tersebut," terang Muji Harjono

Ditambahkan Kapolsek, atas ditangkapnya kedua terduga, pihaknya bersama Satresnarkoba Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada kedua terduga pelaku.

Saat ini, kedua terduga bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung dan rencananya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua terduga terancam pasal 112 atau 114 UU No.35/2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Menurut keterangan terduga JU, bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari temannya. Namun terkait bukti transfer yang diamankan darinya diakui sebagai pembelian sabu.

"Transfer 2 kali sebesar Rp. 16 juta," kata pria berbadan kecil tersebut.

Sambungnya, barang bukti Narkoba yang berada ditangannya rencananya akan dijual dengan harga bervariasi dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

"Barang ngambil dulu, setelah laku dijual baru bayar," ucap JU.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: