DPRD Lampung Belum Terima Laporan Terkait Reklamasi Ilegal
Medialampung.co.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung belum menerima laporan dari masyarakat terkait reklamasi ilegal yang diduga dilakukan pemilik Rumah Makan Jumbo Seafood Jhonson.
Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Sahlan Syukur mengatakan, belum menerima laporan tapi kalau rencana memanggil pemilik atau yang bersangkutan dengan reklamasi ilegal tersebut pasti ada.
Namun, Untuk memanggil yang bersangkutan harus ada landasan hukumnya yang jelas apalagi hal ini menyangkut persoalan lingkungan hidup.
"Iya kita mau memanggil tapi sampai saat ini tidak ada laporan dari masyarakat kepada komisi dua. Jadi kalau kita mau turun juga landasan hukumnya belum ada, laporan dari masyarakat juga belum ada gimana mau turun," katanya saat dimintai keterangan, Jumat (22/10).
Lanjutnya, Kalau ada yang dirugikan nah laporannya dimana dan sampai sejauh ini belum ada yang memberikan laporan ke komisi.
"Jadi belum bisa kita tindaklanjuti lebih," kata dia.
Ia mengaku, jika hanya semacam turun ke lapangan dan memeriksa terkait reklamasi ilegal yang diduga dilakukan oleh pemilik Rumah Makan Jumbo Seafood Jhonson sudah direncanakan jauh hari oleh anggota komisi 2.
Tetapi, untuk waktu pastinya ia mengatakan belum mengetahui mungkin setelah sidang paripurna APBD murni tahun 2022 yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Lampung.
"Tapi kalau semacam melihat fakta ke lapangan, ya saya juga sudah bicara ke teman-teman mungkin setelah selesai sidang paripurna raperda dan APBD murni tahun 2022 baru kami turun," ujarnya.
Berbeda, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Made Bagiasa mengatakan, penanganan atau tindaklanjut dari persoalan ini ada di pihak DPRD Kota Bandarlampung.
"Kalau tidak salah coba konfirmasi ke kota madya Bandarlampung terimakasih," tutupnya. (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: