Dosen UIN Lampung Positif Covid-19

Dosen UIN Lampung Positif Covid-19

Medialampung.co.id - Diisukan bahwa salah satu Dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung terkonfirmasi positif Convid-19.

Ketika Humas UIN Lampung, Hayatul Islam, S.E., dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) untuk dimintai keterangan terkait isu tersebut oleh pihak medialampung.co.id, Ia menjawab masalah tersebut masih didalami.

"Oh, untuk sementara kami masih kumpulkan informasinya," katanya saat di konfirmasi, Sabtu (3/10).

Dikonfirmasi tempat yang berbeda Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandarlampung, Edwin Rusli mengatakan tidak bisa memastikan terkait hal tersebut.

"Jadi kalo terkait pekerjaan disitu tidak disebutkan, jadi saya tidak tahu pekerjaan nya pasien Covid itu apa. Kalo disebutkan nama mungkin saya tau," ungkapnya.

Kemudian ketika tim medialampung.co.id meminta keterangan Rektor UIN Lampung, Prof. Dr. H.Moh. Mukri, M.Ag., di membenarkan adanya dosen positif Covid-19.

"Iya betul ada salah satu dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) yang positif terkena Covid. Sekarang yang bersangkutan sudah di Rumah Sakit. Maka pihak kampus sudah mengambil langkah-langkah seperti Surat Edaran," ungkap Prof. Moh. Mukri.

Adapun isi surat edaran (SE) yaitu Menindaklanjuti hasil rapat jajaran Pimpinan Universitas dengan lara dekan di lingkungan UIN Lampung dalam menyikapi Penyebaran Covid-19, karena berdasarkan hasil Swab Test salah satu tenaga pengajar (Dosen) FTK dinyatakan positif terpapar Covid-19, maka pimpinan FTK menyatakan, 

Pertama, FTK dilakukan lockdown selama 14 hari terhitung mulai hari Senin tanggal 5 sampai dengan 19 Oktober 2020.

Kedua, semua bentuk kegiatan kantor dilaksanakan di rumah (Work From Home) melalui daring, Mengacu kepada Surat keputusan (SK) menteri agama RI nomor 16 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai kementerian agama dalam tatanan normal baru.

Surat edaran dirjen pendis nomor 697/03/2020 tentang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam.

Kemudian, Surat Edaran Rektor UIN Raden Intan Lampung nomor B.1457UN/.16/R/OT.01.3/06/2020 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan sistem kerja di era new normal.

Ketiga, semua bentuk kegiatan akademik ( perkuliahan, Bimbingan Skripsi, seminar proposal, kompre dan munaqosyah) serta layanan non akan akademik dilaksanakan daring.

Keempat, seluruh mahasiswa dan dosen tidak diperkenankan mengadakan perjanjian dan pertemuan di kampus.

Kelima, seluruh dosen dan mahasiswa tidak diperkenankan hadir ke kampus kecuali pimpinan di lingkungan FTK.

Keenam, seluruh jajaran pimpinan fakultas untuk tidak menonaktifkan Handphone untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi.

Ketujuh, semua aktivitas akademik untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: