Diterima PNS? Jangan Dulu Mikir Pindah Tugas!
Medialampung.co.id - Sebanyak 475 peserta yang lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 patut bersyukur. Tapi, ingat harus mengabdi sepuluh tahun dahulu baru diizinkan jika akan pindah.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamteng Rudi Aminudin menyatakan harus mengabdi di instansi yang dipilih selama sepuluh tahun.
"Harus sepuluh tahun dahulu mengabdi. Tidak diizinkan mengajukan pindah tanpa alasan apa pun sesuai penempatan. Jika pindah dianggap mengundurkan diri. Data sudah dikunci dengan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) BKN," katanya.
Ditanya bagaimana dengan peserta yang lulus peringkat kedua dan mengisi formasi yang kosong, Rudi menyatakan bahwa peraturannya tetap sama.
"Sama saja aturannya. Harus sepuluh tahun mengabdi sesuai penempatan. Jika tak mau dianggap mengundurkan diri. Seharusnya bersyukur bisa diterima sebagai PNS. Banyak peserta yang tak beruntung," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 475 peserta CPNS 2019 Lamteng dinyatakan lulus.
Ada lima formasi yang tidak terisi, yakni dokter spesialis bedah, dokter spesialis jantung, dokter spesialis jiwa, dokter spesialis mata, dan dokter spesialis paru. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: