Diskoperindag - Satpol PP Lakukan Pembinaan PKL di Sukau

Diskoperindag - Satpol PP Lakukan Pembinaan PKL di Sukau

Medialampung.co.id - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat melakukan pembinaan dan pemberdayaan para pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Sukau bertempat di Balai Pekon Tanjungraya,Selasa (24/8).

Kabid Perdagangan pada Diskoperindag Lambar, Sri Hartati, S.Sos, M.M, mengatakan, pembinaan dan pemberdayaan para PKL tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No.9/2018 tentang penataan pedagang kaki lima. 

“Semua PKL punya kewajiban untuk menjalankan hak dan kewajiban yaitu menjaga ketertiban umum, kebersihan, keindahan, serta diharapkan agar mengurus izin usaha supaya terdata secara resmi di Diskoperindag,” kata Sri.  

Untuk itu, lanjutnya,  Diskoperindag bersama Satpol-PP sektor terkait memiliki kewajiban untuk mengingatkan para pedagang agar dapat menjalankan aturan. Karena, meskipun pedagang berjualan pada tempat yang sah namun memberikan dampak kurang baik maka tetap akan ditertibkan.

“Boleh berjualan tapi harus memahami aturan-aturan yang ada. Hal yang perlu diperhatikan pedagang adalah ketertiban umum. Soal ketertiban ini kami bekerjasama dengan Satpol PP yang ikuti memberikan arahan kepada para PKL,” paparnya.

Dari sisi pemberdayaan, terus Sri, pihaknya memfasilitasi para pedagang di kecamatan itu untuk membentuk paguyuban atau organisasi PKL, tujuannya sebagai wadah untuk menyamakan persepsi demi kenyamanan bersama agar setiap kegiatan para PKL sesuai dengan regulasi Pemkab Lambar. 

“Dengan adanya kegiatan ini semoga terjalin komunikasi yang baik untuk kenyamanan bersama, dan apa yang kita sampaikan bisa dipahami oleh seluruh PKL,” imbuhnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: