Disdukcapil Lambar Tetap Buka Pelayanan Offline 

Disdukcapil Lambar Tetap Buka Pelayanan Offline 

Medialampung.co.id – Meski kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lambar meningkat namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap memberikan pelayanan secara Offline (tatap muka) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Kita utamakan pelayanan online namun kita juga tetap memberikan pelayanan offline bagi masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan dengan menerapkan Prokes,” kata Kepala Disdukcapil Lambar Drs. Daman Nasir, Senin (26/7).

Dikatakannya, untuk petugas di Disdukcapil tetap standby memberikan pelayanan secara tatap muka sesuai dengan jam kerja jadi bagi masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil tetap dilayani.

“Untuk pelayanan via online masyarakat tetap antusias mengurus administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), pindah dan datang, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan,” katanya 

Lanjut dia, kebijakan melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan via online tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, surat Gubernur Lampung dan surat edaran Bupati Lampung Barat tentang antisipasi pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi penyebaran Covid-19.

“Penerbitan administrasi kependudukan dilakukan secara online dengan mengirimkan berkas persyaratan dalam bentuk foto atau file,” paparnya.

Pengiriman persyaratan melalui online tersebut bisa dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB melalui email [email protected] atau bisa juga melalui aplikasi WhatsApp di nomor yang sudah ditentukan yakni 0822-8116-2251 (Untuk pelayanan kartu keluarga dan pindah datang), 0822-8116-2252 (Untuk pelayanan KTP-e dan KIA), 0822-8116-2253 (Update Data Kependudukan), serta 0822-8116-2254 (Akta Pencatatan Sipil). 

Setelah dokumen hasil pelayanan diterima maka akan diinformasikan oleh petugas melalui alamat email atau nomor ponsel pemohon.

“Pelayanan secara online ini dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan, apalagi saat ini masih ada wabah Covid-19,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: