Disbunnak Optimis Target Retribusi RPH Tercapai

Disbunnak Optimis Target Retribusi RPH Tercapai

Medialampung.co.id - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lambar optimis pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber retribusi rumah potong hewan (RPH) tahun ini akan mencapai target.

“Kita optimis target retribusi RPH tahun ini terealisasi 100%, seperti halnya tahun 2020 lalu bahkan over target. Tahun ini targetnya sebesar Rp5.055.000 dan telah terealisasi Rp2.882.000 atau 57,01%,” kata Kabid Peternakan Alma Arif mendampingi Disbunnak Nata Djudin Amran, kemarin. 

Terkait hal itu, pihaknya mengimbau pengusaha daging dan masyarakat untuk memanfaatkan RPH yang berada di Lingkungan Simpangserdang Kecamatan Balikbukit dalam menyembelih hewan ternaknya. Terlebih saat ini menjelang hari raya Idul Adha, biasanya banyak pengusaha yang hendak melakukan pemotongan hewan ternak.

“Kita menyarankan pengusaha daging dan warga yang hendak menyembelih hewan ternaknya agar dilakukan di rumah potong hewan karena lebih terjamin,” katanya

Kata dia, pemotongan hewan ternak di RPH agar masyarakat yang mengkonsumsi daging mendapatkan jaminan bahwa daging yang diperjual belikan memenuhi kriteria Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang peternakan. 

“Disana sudah ada petugas yang standby yang akan melakukan pemeriksaan dan pemotongan,” imbuhnya 

Menurutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum hewan ternak disembelih (Ante Mortem) dan pemeriksaan setelah daging dipotong (Post Mortem). Hal ini untuk mengurangi resiko bagi konsumen untuk tertular penyakit hewan seperti cacing hati, anthrax atau penyakit lainnya. “Yang jelas kalau hewan ternaknya di potong di RPH itu akan terjamin kesehatannya dan memenuhi kriteria ASUH,” imbuhnya.

Untuk biaya, kata Alma Arif, pengusaha daging dan masyarakat tidak perlu khawatir karena biaya yang dikeluarkan sangat murah dan terjangkau yaitu hanya Rp10.500 per ekor. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda ) No.4/2012 tentang retribusi jasa usaha. Dimana dalam Perda tersebut yaitu untuk jenis ternak sapi dikenakan biaya Rp10.500 per ekor sudah termasuk di dalamnya pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan sesudah dipotong, pemakaian tempat pemotongan serta pemakaian tempat pelayunan daging. 

“Jadi biaya pemotongan hewan ternak ini sangat murah dan dagingnya terjamin, sehingga diharapkan para pengusaha daging dan masyarakat untuk memanfaatkan RPH untuk melakukan pemotongan hewan ternaknya,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: