Dinas PMK Waykanan Bekali Kakam se-Kecamatan Negeri Agung Soal Pengelolaan DD

Dinas PMK Waykanan Bekali Kakam se-Kecamatan Negeri Agung Soal Pengelolaan DD

Medialampung.co.id - Guna memastikan Keuangan Kampung dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Waykanan melakukan fasilitasi penyusunan ABPKam tahun 2022 di Aula Kecamatan Negeri Agung, Rabu (16/2).

Nampak hadir dalam kesempatan itu Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E., Kepala bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Kampung Rawan Utara, Pendamping Desa dan seluruh Kepala Kampung se-kecamatan Negeri Agung beserta Operator kampung.

Kepala bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Kampung dinas PMK Rawan Utara, dengan tegas menyatakan kehadirannya di Negeri Agung itu bertujuan untuk membantu mengarahkan Kampung dalam penggunaan APBKam.

Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini, Dinas PMK sangat terbantu dalam menyampaikan informasi pada kegiatan tahun 2022, yang mana setiap kampung sudah harus menyiapkan dan menyelesaikan dokumen anggaran yang mana sudah di amatkan oleh undang-undang, dimana dana desa ini ada kebijakan-kebijakan baru seperti Perpres No.104/2021 selain mengatur APBN juga mengatur penggunaan dana desa.

“Ada tiga item yang sudah diamanatkan untuk dilaksanakan. Yang pertama pelaksanaan penyaluran BLT-DD, dilaksanakan minimal 40%, terkait teknis nya pendataan nya tidak akan berbeda dengan tahun lalu cara mendatanya. Langkah pendataan harus ada semua pendataannya sampai Perkam-nya termasuk form pendataan harus ada jangan sampai nantinya ada audit dari BPK RI form pendataan tidak ada," jelas Rawan Utara.

Dalam pada itu, 40% BLT-DD itu minimal dan boleh lebih. Berdasarkan PMK No.190 ketika BLT 40% tidak terpenuhi, misal kampung A hanya menyerap 35% BLT-DD dari pagu dana desa, otomatis sisanya 5 tidak akan ditransfer oleh pusat serta Batas akhir pendataan BLT-DD oleh kampung yakni bulai Mei.

"Pada saat pendataan penerima BLT-DD itu di wajibkan warga yang masuk DTKS tetapi yang belum dapat bantuan. Nah, nanti pak RT data lagi ada tidak warga yg miskin tapi tidak terdata di DTKS, dan BLT-DD ini sekali lagi tidak boleh ganda dengan bantuan lain. Kemudian mekanisme perubahan KPM dalam PMK 190 harus sama dari bulan Januari sampai bulan desember, misal kampung A menetapkan 30 KPM penerimaan BLT-DD maka sampai bulan Desember ya 30 KPM, dan seandainya nanti ada salah satu KPM nya yang meninggal maka yang berhak mengambilnya adalah ahli warisnya," tambahnya

Masih menurut Rawan Utara bahwa yang kedua yakni ketahan pangan yang dianggarkan dari Dana desa sebesar 20%, jadi kepala kampung jangan sampai salah mengartikan.

"Berdasarkan Permendes Nomor 07 ada beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan di dalam ketahan pangan antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, itu semua dalam rangka kampu menjamin ketersedian pangan di kampung masing-masing. tentu sesuai potensi kampung masing-masing, contoh peternakan dengan membeli Kambing dikelola oleh kelompok tani boleh, perkebunan dengan dibelikan pupuknya atau bibitnya, namun, data dulu kelompok tani nya jangan sampai ngasih ke kelompok tani dadakan," katanya.

“Sementara, untuk yang ketiga yakni 8% dari pagu dana desa untuk penanggulangan Covid-19, untuk juknis nya masih sama seperti tahun lalu," tegas Rawan Utara.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: