BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Tersedia Selama Libur Lebaran 2025

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Tersedia Selama Libur Lebaran 2025

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Wahyu Santoso--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam memastikan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terbuka selama libur Lebaran 2025. 

Baik layanan administrasi kepesertaan maupun layanan kesehatan tetap bisa diakses peserta guna menghindari kendala saat liburan.  

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Wahyu Santoso, menjelaskan bahwa untuk mendukung kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan sistem piket layanan di kantor cabang serta melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). 

Layanan di kantor cabang tersedia pada 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Sementara itu, layanan PANDAWA dapat diakses selama 24 jam setiap hari.  

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Gelar Apel Operasi Ketupat 2025 untuk Pengamanan Idul Fitri

"Peserta tetap bisa memperoleh berbagai layanan, mulai dari informasi kepesertaan, administrasi, hingga pengaduan. Selain itu, layanan digital juga tersedia melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta website resmi BPJS Kesehatan," ujar Wahyu dalam konferensi pers terkait Pelayanan Mudik Lebaran 2025 pada Kamis, 20 Maret 2025.  

BPJS Kesehatan memastikan prinsip portabilitas tetap berlaku, memungkinkan peserta untuk memperoleh layanan kesehatan di mana saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.  

"Bagi peserta yang mudik, mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah asal. Jika terjadi kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan," jelas Wahyu.  

Apabila peserta mengalami kendala dalam mengakses layanan, mereka bisa menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan. 

BACA JUGA:UMKM Wewangian Binaan BRI Siap Go Global di BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Selain itu, di rumah sakit, BPJS SATU! (Siap Membantu) siap membantu peserta dalam mendapatkan informasi terkait pelayanan kesehatan.  

Untuk peserta Program Rujuk Balik (PRB) yang membutuhkan obat selama libur Lebaran, jadwal pengambilan bisa dimajukan hingga tujuh hari sebelum stok obat habis. Ketentuan ini mengikuti kebijakan FKTP terkait.  

Namun, Wahyu menekankan bahwa status kepesertaan harus aktif agar peserta tetap dapat menikmati layanan kesehatan. 

Jika kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap (REHAB) 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN atau melakukan pembayaran melalui lebih dari satu juta kanal pembayaran yang tersedia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: