Resmi DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi Undangan-Undang

Resmi DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi Undangan-Undang

DPR RI resmi sahkan revisi UU TNI--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Revisi RUU TNI menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan juga Adies Kadir.

RUU TNI yang dibahas pemerintah bersama DPR ini mengubah beberapa pasal mengenai tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga. 

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. 

BACA JUGA:516 Personel Gabungan di Bandar Lampung Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran 2025

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Selanjutnya adalah Pasal 17 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. 

Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. 

BACA JUGA:Pemdes Margorejo Realisasikan BLT DD Tahap Awal Tahun Anggaran 2025 Kepada 7 KPM

Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. 

Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: