Dinas Perikanan dan Kejari Tanggamus Jalin Kerjasama
Medialampung.co.id – Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menjalin kerjasama dalam bidang hukum.
Kerjasama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Kepala Dinas Perikanan Edi Narimo dan Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa di Rumah Makan Savanna Kota Agung Timur.
Turut mendampingi dalam penandatanganan MoU, Kepala Seksi Datun Kejari Tanggamus Faisal Cesario Arapenta, Kepala Seksi Intelijen M. Rizka Saputra, Kabag Hukum Setdakab Tanggamus Arief Rakhmat dan jajaran pejabat Dinas Perikanan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus Edi Narimo mengatakan, kerjasama dibidang hukum ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara Bupati Tanggamus dengan Kajari Tanggamus beberapa waktu yang lalu.
Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan, pengawalan dan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Tanggamus khususnya Dinas Perikanan.
"Kita semua menyadari, banyak persoalan hukum yang ada terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah daerah, khususnya pemerintah di kabupaten Tanggamus. Itu sebabnya, diperlukan lembaga kejaksaan selaku pengacara negara untuk dapat membantu dan bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan masyarakat sebagai mediator atau fasilitator," ujar Edi Narimo.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus saat dimintai keterangannya mengatakan, dengan semangat MoU, kedua pihak akan bekerja sama, khususnya dalam penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kajari, David P. Duarsa secara teknis dalam pelaksanaannya nanti, Kejari Tanggamus memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum.
“Pihak Kejari Tanggamus melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum dari Dinas Perikanan berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk non litigasi dan atau litigasi," ujar David.
Pertimbangan hukum, lanjut David akan diberikan JPN dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit) dibidang perdata serta tindakan hukum lainnya.
"Sedangkan bantuan hukum lainnya dalam bentuk penegakan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara (Datun) tentunya akan dilakukan dalam bentuk pemberian pelayanan hukum/pengawalan secara umum oleh Kejari Tanggamus kepada Dinas Perikanan ketika melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa," terang Kajari.
Hubungan kerjasama yang baik antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, telah mampu menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan roda pemerintahan, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanggamus, disamping itu tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum juga semakin meningkat. Harapan kami, hubungan yang baik ini dapat terus terbina sepanjang masa demi membangun masyarakat Indonesia seutuhnya, khususnya masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Arief Rakhmat, menerangkan bahwa salah satu dasar dilaksanakannya kegiatan MoU tersebut adalah Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER.025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha.
"Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan, yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Tanggamus," terangnya.
Masih kata Arief, adapun ruang lingkup MoU meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Termasuk dalam hal Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia baik Pemda Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus, agar dapat melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar penyuluhan atau kegiatan lain yang disepakati, dan juga dapat menyiapkan Narasumber atau Tenaga Ahli.
“Harapan kami agar koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus dapat terus berjalan dan bersinergi dalam rangka penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi dan non litigasi,” kata Arief. (ral/ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: