Delapan Persen Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 Terindikasi Tidak Dialokasikan Maksimal

Delapan Persen Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 Terindikasi Tidak Dialokasikan Maksimal

Medialampung.co.id - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terkait peruntukan 8% dana desa untuk penanganan Covid-19.

Selain APIP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) selaku perangkat daerah yang membawahi pemerintahan pekon juga diminta menjalankan fungsinya dengan turun melakukan stressing ke setiap pekon.

Pasalnya, anggaran 8% dari total dana desa yang digulirkan pemerintah pekon sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 tentang pengelolaan DD di tengah pandemi covid-19 itu terindikasi tidak dialokasikan dengan maksimal dan berpotensi menjadi celah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Hal itu terlihat dari minimnya kegiatan pekon dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga tidak sesuai dengan besaran anggaran yang digelontorkan.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Lambar, Erwin Suhendra, S.E menyebutkan, anggaran penanganan Covid-19 yang digulirkan pemerintah pekon memang terindikasi tidak mencapai 8% sesuai yang diamanatkan.

"Mungkin tidak semua pekon, jadi ada beberapa ya, dan kami komisi 1 menekankan agar masalah ini menjadi perhatian dan harus ada langkah nyata terutama dari DPMP dan APIP untuk melakukan stressing atau pemeriksaan, turun kelapangan cek semua pengadaan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Termasuk bantuan sembako untuk warga yang isolasi," kata Erwin.

Sebab, terusnya, jika hanya sebatas evaluasi yang dilakukan secara rutin ia menilai tidak efektif dan justru membuat pekon seolah tidak memiliki rasa tanggungjawab untuk mengalokasikan anggaran tersebut dengan maksimal.

"Covid-19 ini sudah mewabah selama dua tahun, jadi kalau hanya sebatas evaluasi terus justru membuat pekon seolah tidak punya tanggung jawab dan seolah bekerja karena takut dan ikut perintah," tegas politisi partai Nasdem ini.

Terlebih,kondisi wabah Covid-19 di Lambar kian mengkhawatirkan dengan bertambahnya warga yang terpapar bahkan meninggal dunia. 

"Jadi kita semua harus sama-sama mengawasi dana desa untuk penanganan Covid-19, jangan sampai lepas dari pantauan, Karena selama ini informasi soal ketidaksesuaian anggaran dengan fakta dilapangan ini justru banyak dari masyarakat dan rekan media, jadi dimana peran perangkat daerah yang berkompeten," kata dia.

Sementara, dihimpun dari berbagai sumber, anggaran 8% yang digelontorkan pemerintah pekon di Lampung Barat mencapai kisaran Rp60 hingga Rp70 juta per pekon.

Sesuai peruntukannya, anggaran itu dapat dialokasikan untuk seluruh kegiatan berkaitan dengan penanganan Covid-19 di tingkat pekon . Seperti misalnya, untuk pengadaan masker, desinfektan, fasilitas cuci tangan, APD, pembuatan posko Covid-19 hingga banner himbauan

Selain itu, dana desa tersebut dapat digunakan untuk mensuplai logistik bagi masyarakat yang tengah melakukan isolasi mandiri. Baik berupa makanan, vitamin, atau hal-hal yang dibutuhkan selama menjalani isolasi mandiri.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: