Dalam 2 Bulan, Satgas Covid-19 Bandarlampung Terbitkan 1.040 Rekomendasi Izin Keramaian

Dalam 2 Bulan, Satgas Covid-19 Bandarlampung Terbitkan 1.040 Rekomendasi Izin Keramaian

Medialampung.co.id - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) No.18/2020 tentang adaptasi tatanan kebiasaan baru (new normal) yang mengatur protokol kesehatan dan izin keramaian seperti resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan warga.

Sekretaris BPBD Kota Bandarlampung M. Rizki LP menjelaskan terkait rekomendasi izin keramaian, untuk kegiatan yang mengundang lebih dari 30 orang harus mendapat izin dari Satgas Covid-19.

"Rekomendasi untuk semua kegiatan hanya bisa dikeluarkan melalui Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung untuk selanjutnya diteruskan ke Polresta untuk meminta izin keramaian dan itu pun dibatasi hanya 3 jam saja," tuturnya, Senin (21/9). 

Sejak 21 Juli 2020, lanjut Rizki, Satgas Covid-19 sudah menerbitkan sekitar 1.040 surat rekomendasi izin keramaian. Bahkan dalam sehari bisa menerbitkan hingga 100 surat rekomendasi yang diajukan warga.

"7 hari  sebelum pelaksanaan acara kita akan survei dulu dimana acaranya dan apakah sudah sesuai protokol kesehatan, bila lokasinya ada di gang sempit ya kita minta di batasi undangannya dan menyediakan cuci tangan serta hand sanitizer di lokasi acara," katanya.

Jika resepsi dilaksanakan di gedung, tambah Rizki, meski kapasitasnya bisa menampung lebih dari 100 orang namun akan tetap dibatasi sekitar 50 undangan, selain itu Satgas Covid-19 juga tidak akan mengeluarkan izin adanya live music seperti organ tunggal dan sebagainya di acara pernikahan.

"Kita akan berkoordinasi dengan RT dan Linmas serta Kelurahan untuk memantau setiap ada kegiatan di lingkungan masing-masing," imbuhnya.

Disinggung terkait kegiatan pilkada, pihaknya mengaku belum menerima pengajuan rekomendasi izin keramaian dari bakal calon walikota dan wakil walikota.

"Kita tetap akan mengeluarkan setiap ada permintaan selama itu tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: