Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Disporapar Lambar Terbitkan Surat Himbauan

Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Disporapar Lambar Terbitkan Surat Himbauan

Medialampung.co.id - Guna mengantisipasi serta mencegah meningkatknya kasus Covid-19 dan kasus baru Varian Omicron di Kabupaten Lambar.

Pemkab Lambar menerbitkan surat himbauan No.556/246/III.05/2022 yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Lambar, pengelola destinasi wisata, pemilik hotel/losmen serta pemilik restoran/warung makan.

Dasar diterbitkannya surat himbauan, yaitu Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung No.440/0639/V.20/II/2022 tanggal 16 Februari 2022 perihal monitoring penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.

Sekretaris Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Burlianto Eka Putra, S.H., mendampingi Kepala Disporapar Drs. Nukman, M.M., mengungkapkan, sehubungan dengan dasar tersebut dan antisipasi serta langkah pencegahan meningkatnya kasus Covid-19 dan kasus varian Omicron maka destinasi wisata di seluruh wilayah Lampung Barat harus tetap menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/Hand Sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan membatasi jumlah pengunjung maksimal sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

Selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial salah satunya perhotelan operasional dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk restoran/rumah makan/warung makan/warteg/lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 75%, menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB,” kata Burlianto.

Tidak hanya itu, Camat juga diimbau agar melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kita berharap camat, pengelola destinasi, pemilik hotel/pemilik losmen dan pemilik restoran serta pemilik warung makan untuk melaksanakan imbauan tersebut. Hal ini untuk antisipasi meningkatnya kasus Covid-19 dan kasus baru varian Omicron,” tutup dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: