Buron 6 Bulan, Otak Penebangan Sonokeling Akhirnya Dibekuk Polisi

Buron 6 Bulan, Otak Penebangan Sonokeling Akhirnya Dibekuk Polisi

Medialampung.co.id - Pelarian Asep Maulana alias Lana (41) selama enam bulan berakhir ditangan Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung. Asep merupakan aktor intelektual penebangan kayu sonokeling di Hutan Lindung Register 39 yang 22 Oktober 2019 lalu. 

Penangkapan Asep Maulana (41) warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan itu dipimpin langsung Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora.

Dari penangkapan itu terungkap, ternyata selain menjadi DPO Polsek Pulau Panggung dalam perkara pembalakan liar di Dusun Talang Sebaris Pekon Sinar Jawa, Air Naningan. Tersangka juga merupakan DPO Kehutanan 

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap usai pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya.

"Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, dan tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya, Sabtu 28 Maret 2020," kata Ramon  mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (31/3).

Dilanjutkan kapolsek, tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) sesuai DPO/40/X/2019/Reskrim dan laporan polisi tanggal 22 Oktober 2019 terkait pembalakan liar di wilayah Talang Sebaris, Register 39.

"Tersangka merupakan aktor intelektual selaku pengatur penebangan liar, itu setelah berhasil ditangkapnya sopir pengangkut kayu pada 22 Oktober 2019 lalu, namun tersangka saat itu melarikan diri," terang Ramon. 

Menurut Iptu Ramon, tersangka merupakan residivis dalam kasus Narkoba dan 3 perkara berbeda. Namun dalam perkara pembalakan liar baru kali ini dia menjadi tersangka.

"Bahkan terhadap tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Namun dia belum terbuka sehingga kami terus melakukan penyelidikan," terangnya.

Masih kata Ramon bahwa , modus operandi tersangka melakukan pembalakan liar dengan mengatur waktu penebangan terhadap kuli tebang, kuli angkut dari gunung, pengiriman menggunakan mobil hingga mencari pembeli kayu sonokeling.

Hal itu dikuatkan keterangan tersangka pengangkut kayu hasil pembalakan liar bernama Herli (30), Sopir, Sunda, warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan yang lebih dulu ditangkap pada 22 Oktober 2019 lalu.

"Jadi sistemnya, tersangka melalui jejaring telpon melakukan semua pengaturan sejak menebang hingga melakukan penjualan," jelasnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, subsider Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 94 Huruf A UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Ancaman pidananya, maksimal hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa setelah mobil pickup miliknya yang membawa kayu sonokeling ditangkap Polsek Pulau Panggung ia kabur ke Jawa Barat.

"Saya melarikan diri ke Jawa Barat ke tempat orang tua," kata tersangka berbadan besar tersebut dihadapan Kapolsek.

Dalam menjalankan bisnis kayu, ia sengaja merusak hutan lindung dengan menebang dan menjual sonokeling karena harga kayu sonokeling yang sangat menjanjikan.

"Satu kubik kayu sonokeling per kubiknya seharga Rp. 10 juta," ucapnya. Disinggung, dimana ia menjual kayu sonokeling hasil pembalakan liar, ia mengaku bahwa dijual ke Tarahan Lampung Selatan.

"Kayu sonokeling dijual ke Tarahan, per mobil pickup bisa memuat sekitar 1,3 kubik dengan nilai Rp. 10.300.000," ujarnya. (rnn/ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: