Bupati Tanggamus Terima Sertifikat Griya Abdi Negara

Bupati Tanggamus Terima Sertifikat Griya Abdi Negara

Medialampung.co.id - Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menerima 40 sertifikat Perumahan Griya Abdi Negara yang lokasinya tidak jauh dari Kompleks Perkantoran Pemkab Tanggamus.

Sertifikat secara simbolis diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus Joni Imron kepada bupati Tanggamus di gedung Pusiban Kantor Gubernur Provinsi Lampung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus Suaidi melalui Kabid Aset Romy Dzajuli mengatakan, penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan saat kegiatan kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK RI yang salah satunya membahas sejauh mana progres BPN Lampung dalam upaya menyelesaikan sertifikat tanah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.

"Nah, dalam acara pertemuan rakor tersebut sekaligus dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolis, oleh BPN kepada setiap kabupaten/kota termasuk 40 sertifikat perumahan Griya Abdi Negara telah diterima oleh Bupati Tanggamus," kata Romy Djazuli didampingi Kasubbid Pemindahtanganan dan penghapusan aset daerah, Mazdalena, Minggu (25/3).

Ia menambahkan setelah sertifikat tersebut diterima tahapan selanjutnya adalah pencatatan melalui  sistem informasi daerah (Simda) Barang Kabupaten Tanggamus. Namun sebelum itu dilakukan BPKD melalui bagian aset terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap perumahan Griya Abdi Negara meliputi nilai aset tanah dan bangunan, sementara dalam akad kredit include menjadi satu, sehingga dalam Simda barang Kabupaten Tanggamus harus dipastikan nilai aset tanah serta nilai bangunannya.

"Dari akad kredit pertama hingga sekarang,  berarti perumahan tersebut sudah ada penyusutan, itu artinya kita tidak bisa memakai pagu angka yang dahulu, jadi kami akan melakukan penilaian terlebih dahulu, diakumulasi sehingga diketahui penyusutannya berapa, karena itukan sudah bertahun tahun, termasuk nilai rehab bangunan itu," terang Romy.

Dilanjutkan Romy, penilaian terhadap perumahan, rencananya akan dilakukan di APBD perubahan 2021 dengan menggandeng kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL), setelah proses semua itu dilakukan maka tahapan selanjutnya menginput aset tanah dan bangunan ke dalam Simda Barang Kabupaten Tanggamus.

"Sehingga itu nantinya tercatat aset milik Pemkab Tanggamus," pungkasnya.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: