Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Gelar Rakor Penguatan Timpora

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Gelar Rakor Penguatan Timpora

--

Medialampung.co.id - Sejumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Lambar mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Penguatan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Lambar tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi di Aula Rapat BPKAD, Rabu (8/6).

Rakor yang dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Wasisno Sembiring tersebut dihadiri Perwakilan Kodim 0422 LB, Polres Lambar, Dantim BAIS Wilayah Lampung, Korwil Badan Intelijen Negara Daerah Lambar, KPH Liwa serta sejumlah Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lambar. 

Asisten II Bidang Ekbang Wasisno Sembiring mengungkapkan, rapat koordinasi Timpora sudah beberapa kali dilaksanakan dan pada tahun lalu dilaksanakan di Kabupaten Pesisir Barat.

Dikatakannya, pada tahun 2020-2021, Rapat Timpora tidak dilaksanakan karena akibat kebijakan pemerintah menutup kedatangan orang asing dalam rangka mencegah penyebaran wabah pandemi Covid-19. 

“Kepada Timpora, saya berharap agar memperhatikan apa yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kedatangan warga negara asing (WNA) ilegal yang bisa berdampak merugikan Kabupaten Lambar,” ungkap Wasisno.

Wasisno juga mengingatkan kepada seluruh Perangkat Daerah agar memperhatikan, supaya kejadian beberapa tahun lalu yaitu adanya WNA yang mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak terulang kembali. 

“Jika ada yang menemukan ada warga negara asing yang datang ke Kabupaten Lambar agar segera melaporkan ke instansi terkait atau melaporkan ke Kantor Imigrasi,” tegas Wasis.

Sementara Kasubsi Tekinfo Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi, Khresna Aji Pranata mengungkapkan, fungsi keimigrasian yaitu pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 

Lanjut dia, adapun tindakan keimigrasian yaitu administratif berupa cegah-tangkal, pembatasan atau pembatalan izin tinggal, karantina/deteksi, bea beban dan deportasi. 

 

“Jika ada yang melanggar maka akan dilakukan tindak pidana dan pro justicia,” tandasnya. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: