“Bapak Saya Difitnah” Nabila Curhat di Medsos Hingga Minta Bantuan Hotman Paris

“Bapak Saya Difitnah” Nabila Curhat di Medsos Hingga Minta Bantuan Hotman Paris

Medialampung.disway.id - Seorang warga Kabupaten Tulangbawang, Lampung, viral di media sosial setelah mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Joni, Jakarta, Minggu (5/6).

Dia adalah Nabila, warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, yang datang bersama keluarganya untuk mengadukan kasus yang menimpa ayahnya: Paidi (50).

Paidi merupakan terdakwa kasus pemerkosaan yang baru-baru ini divonis delapan tahun enam bulan oleh majelis hakim di PN Menggala.

Nabila bersama keluarga mengadu, mencari keadilan hingga meminta bantuan ke Hotman Paris. Sebab, menurut mereka terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus yang menimpa ayahnya.

Dilansir dari Radarlampung.co.id, Nabila bercerita, kejadian tersebut bermula saat kerabatnya, MR (16), yang juga keponakan terdakwa Paidi berniat melanjutkan sekolah di dekat rumah keluarga terdakwa.

Sebelumnya, korban memang sering menginap di rumah keluarga terdakwa di Kampung Penawarrejo.

Nabila bercerita bahwa ketika itu, tingkah laku MR terkesan kurang baik.

"Dia (MR) belum menginap tapi sudah keluar dengan laki-laki. Keluar menjelang maghrib dan pulang sekitar jam 22.00 WIB. Di situ dia juga memakai barang-barang saya tanpa izin," terangnya.

Sejak saat itu, Nabila mengungkapkan bahwa keluarganya tidak lagi mengizinkan MR menginap di rumah.

Waktu berjalan. Nabila dan keluarga mendapat informasi bahwa ayah MR meninggal dunia. 

Atas dasar hubungan kekeluargaan, keluarga terdakwa kembali menjalin hubungan silaturahmi dengan keluarga besar MR.

Akan tetapi, sesampainya di rumah MR, di wilayah Kabupaten Mesuji, Nabila bersama keluarga menemui kejanggalan.

"Kami diundang, sampai sana ternyata tidak acara yasinan. Dia (MR) ngomong kakaknya kritis sakit, eh si kakaknya bilang istrinya mau melahirkan, tapi mereka gak ngabarin kalau gak ada yasinan," lanjutnya.

Kemudian, Nabila menceritakan kronologi bagaimana akhirnya ayahnya menurutnya difitnah melakukan tindakan tak senonoh kepada MR.

Ketika itu, Paidi memberikan tumpangan kepada MR ke tempat kerjanya di salah satu cafe di wilayah Simpang Asahan, Mesuji.

"Saat itu bapak lewat rumah dia (MR), kemudian mampir karena mau melihat yang lahiran. Pas mau pergi ibu MR minta tolong untuk memberi tumpangan MR karena ingin berangkat kerja dan satu arah," terangnya.

Di perjalanan, kakaknya MR yang bernama Suryadi mengikuti mobil yang ditumpangi keduanya sambil menunjukan jalan ke Cafe tempat kerja MR.

Berawal dari situ, Nabila menjelaskan bahwa petaka yang menimpa ayahnya dimulai.

Paidi, menurut Nabila, dituduh melakukan pelecehan terhadap MR saat di perjalanan menuju ke Cafe tersebut.

"Tiba-tiba tanggal 29 Agustus 2021 sekitar jam 14.00 WIB, kakak MR yang bernama Sarbini datang ke rumah kami marah-marah. Menuduh dan memfitnah bapak (Paidi) melakukan tindakan tidak senonoh kepada adiknya (MR)," ungkapnya.

"Mereka membuat fitnah itu dan berkata jika MT kesurupan dimasukin arwah ayahnya dan ngomong kalau sudah “dianuin” oleh bapak kami (Paidi)," tambahnya.

Tidak terima. Keluarga Nabila kemudian menyambangi rumah MR dengan tujuan menanyakan maksud dan kebenaran serta meminta klarifikasi.

Akan tetapi, menurut Nabila, MR malah melakukan tindakan di luar dugaan.

"Sampai di sana ibu dan bapak (Paidi) melihat dia (MR) kesurupan, bahkan sampai menendang, menabok, mencekik bapak," akunya.

Cerita kemudian berlanjut saat keluarga MR datang meminta maaf kepada keluarga Nabila atas tuduhan pelecehan pada tanggal 30 Agustus 2021.

Akan tetapi, menurut Nabila ternyata diam-diam ayahnya telah dilaporkan ke Polres Mesuji.

"Tanggal 20 September 2021 tanpa ada surat panggilan satu pun, tiba-tiba bapak (Paidi) ditangkap Polres Mesuji," ceritanya.

Mulai saat itu, keluarga Nabila getol mencari keadilan karena mereka menganggap terdakwa Paidi tidak bersalah.

Kisah ini kemudian viral di media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan lainnya.

Sampai akhirnya, Nabila beserta keluarga mengunggah video ke medsos yang sengaja ditujukan kepada pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta.

Gayung bersambut, Hotman Paris pun bersedia membantu Nabila beserta keluarga yang lantas bertolak ke Jakarta untuk bertemu pengacara ternama tersebut.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna menjelaskan, Paidi telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Menggala pada Selasa (31/5) lalu. 

Putusan itu juga sempat viral lantaran keluarga terdakwa histeris usai majelis hakim membacakan putusan. 

Dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, terdakwa Paidi Bin Abdul Roni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. 

"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kasi Intel.

Dilanjutkannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau kedua Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Atas dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa Paidi bin Abdul Roni telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur," terangnya.

Dilanjutkannya, pihaknya juga mengikuti dan mencermati dinamika pasca dibacakan tuntutan dan putusan terhadap terdakwa, khususnya di media sosial yang membuat opini bahwa banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Di media sosial ramai dinarasikan bahwa penanganan perkara penuh dengan rekayasa, dipaksakan dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan pihak korban. 

"Dapat kami sampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan hukum acara serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan," tegasnya.

Dilanjutkan, bahwa dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah.

Di antaranya keterangan saksi sejumlah 5 orang termasuk keterangan saksi korban, keterangan ahli sebanyak 3 orang ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi dan ahli dokter kandungan, alat bukti surat sebanyak 3 surat yaitu Visum et Pertum korban, surat hasil pemeriksaan psikologis dan konseling terhadap korban dan surat hasil laporan sosial atas nama korban, petunjuk dan keterangan terdakwa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP serta telah mempersilahkan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi diri terdakwa.

"Jaksa Penuntut Umum menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara komprehensif dimana keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah dimana keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang diperbuat oleh terdakwa (Ketting Bewijs) sehingga Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya," terang Leo.

Ia menegaskan bahwa jalannya persidangan telah sesuai ketentuan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 

 

"Kami tegaskan tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara atas nama terdakwa Paidi bin Abdul Roni dan juga hak-hak terdakwa selama jalannya proses persidangan dipenuhi dan tidak ada yang dilanggar oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya. (*/dnn)

 

Artikel ini sudah tayang juga di radarlampung.disway.id dengan judul: Curhat di Medsos Cari Keadilan untuk Sang Ayah, Hotman Paris Seketika Ikut Turun Tangan https://radarlampung.disway.id/read/390905/curhat-di-medsos-cari-keadilan-untuk-sang-ayah-hotman-paris-seketika-ikut-turun-tangan/45

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: