Banyak Pohon Penghijauan Mati, Satpol-PP Lambar 'Ogah' Tindak Tanpa Laporan 

Banyak Pohon Penghijauan Mati, Satpol-PP Lambar 'Ogah' Tindak Tanpa Laporan 

Medialampung.co.id - Pohon penghijauan di sepanjang trotoar mulai dari Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, hingga Pengadilan Negeri (PN) Liwa yang merupakan aset pemkab setempat, diduga banyak yang sengaja dimatikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar Ir. Hi. Ansari menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak bisa membunuh pohon penghijauan yang ada di sepanjang trotoar seenaknya karena itu masuk dalam aset pemerintah daerah. Proses penebangan harus melalui prosedur yang berlaku. 

"Kalau memang dinilai membahayakan, jangan langsung menebang, harus laporan dan akan kami tinjau terlebih dahulu, begitu juga jika masyarakat merasa itu (pohon penghijauan) mengganggu, contohnya BRI Cabang Liwa beberapa waktu lalu, mereka meminta izin untuk menebang sejumlah pohon di depan Gedung BRI yang baru, namun komitmennya mengganti ratusan pohon, itu harus dicontoh," kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga dan merawat aset pemerintah daerah tersebut. Karena untuk menunggu pohon penghijauan itu besar membutuhkan waktu bertahun-tahun. 

"Butuh waktu lama bagi petugas kami merawat pohon itu agar bisa tumbuh besar, jadi sama-sama kita rawat dan dijaga, karena merusak aset itu bisa dipidana dan itu harus dipahami oleh masyarakat," kata dia.

Sementara  itu instansi penegak peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang juga seyogyanya mampu mengamankan dan menindak tegas para perusak aset milik pemkab tersebut dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lambar mengaku tidak tahu. 

"Kami belum mantau juga, dimana saja titik pohon penghijauan milik pemerintah daerah yang sengaja dimatikan, karena sampai sekarang belum ada laporan, kalau ada laporan baru kami bisa  bergerak (menindak)," ujar Kasatpol-PP Lambar Haiza Rinsa, SH. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: