Bagaimana Nasib 32 Ribu PBI Daerah Jika Iuran JKN Naik?

Bagaimana Nasib 32 Ribu PBI Daerah Jika Iuran JKN Naik?

Medialampung.co.id - Jika kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberlakukan oleh pemerintah pusat, maka akan berdampak terhadap program pemerintah daerah yakni pembiayaan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah, yang saat ini telah berjumlah sebanyak 32 ribu PBI daerah.

Sebab, anggaran untuk PBI daerah tentu telah teranggarkan, termasuk untuk tahun angaran 2020 mendatang yang masih mengacu pada besaran iuran yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan jumlah penerima bisa bertambah dibandingkan dengan jumlah hingga tahun angaran 2019 ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lambar Ir. Okmal, M.Si., dikonfirmasi mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat, terkait dengan rencana kenaikan besaran iuran JKN.

”Untuk Lambar itu jumlah warga yang menerima bantuan pembiayaan jaminan kesehatan tersebut sebanyak 32 ribu, dan tentunya jika kenaikan benar dilakukan maka itu akan berdampak, khususnya menyoal anggaran yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada BPJS, karena pemerintah daerah masih menganggarkan dengan besaran seperti sebelumnya, sebab belum ada kepastian kapan dan berapa kenaikannya,” ungkap Okmal.

Selain itu, kata dia, sebanyak 127 ribu penerima PBI pusat juga tentu menjadi perhatian pemerintah daerah, meski kewenangan dan tanggungjawabnya adalah pemerintah pusat. Sebab, pemerintah daerah tidak menginginkan nantinya ada warga penerima PBI pusat maupun PBI daerah yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dikarenakan ada persoalan pada kartu yang dimiliki.

”Tetapi kami yakin, pemerintah pusat menaikkan iuran itu sudah memikirkan 127 ribu penerima PBI pusat, begitu juga dengan pemerintah daerah, jika sudah ada petunjuk agar daerah menambah anggaran maka akan tentunya akan kita laksanakan, yang pastinya masyaraat kita harus tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat atau 100 persen, artinya, kenaikan iuran tersebut yakni kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, serta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: