Arinal-Kajati Lampung Heffinur Resmikan Nama Jalan Jaksa Agung RI R.Soeprapto

Arinal-Kajati Lampung Heffinur Resmikan Nama Jalan Jaksa Agung RI R.Soeprapto

Medialampung.co.id -  Dinilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia, nama Jaksa Agung RI periode 1951-1959, R. Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandarlampung. 

Pada Jumat (23/7), Gubernur Lampung Ir. H Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur meresmikan nama jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto tersebut. 

Jalan ini dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga. 

Seperti diketahui, R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak RI merdeka. Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia. 

Untuk itu, nama Jaksa Agung RI. R. Soeprapto dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di Kota Tapis Berseri tersebut. 

Peresmian nama jalan ini dilaksanakan masih dalam suasana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. 

Hadir pada peresmian jalan tersebut, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: