Ancam Sebar Video Mesum Untuk Peras Mantan Pacar

Medialampung.co.id - Anton Sujarwono (31) Warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian, ia ditangkap Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, pada Kamis (2/7).
Anton ditangkap lantaran menyebarkan video asusila korban berinisial AS asal Lampung Tengah yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan di media sosial (medsos).
Dari informasi yang dihimpun Anton berdalih menyebarkan video asusila AS lantaran sakit hati karena diputuskan.
Dikonfirmasi Medialampung.co.id Dirkeskrimsus Polda Lampung Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui PS Kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian membenarkan penangkapan terhadap Anton, yang mana saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Perkara ini sudah kami lidik sejak dua minggu lalu. Kami melacak keberadaan pelaku ada di Lampung Selatan, kami langsung menuju lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan dan setelah diperiksa ia mengakui perbuatannya," ujarnya, Jumat (3/7).
Modus yang digunakan pelaku dengan cara pura-pura berpacaran dengan korban, kemudian melakukan Video Call dan direkam.
”Nah, pelaku ini mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang agar video asusilanya tidak disebar di dunia maya,” ucapnya.
Dalam menyebarkan video tersebut, pelaku membuat setidaknya 10 akun dengan menggunakan foto dan identitas korban, lalu disebarkan ke salah satu grup di Facebook.
"Diduga masih ada korban lain, ini yang sedang kami kembangkan," ungkapnya.(pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: