Adi Erlansyah: Jaga Netralitas ASN Itu Gampang-Gampang Susah

Adi Erlansyah: Jaga Netralitas ASN Itu Gampang-Gampang Susah

Medialampung.co.id - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap pemilu selalu jadi sorotan. Menjaga netralitas dalam Pilkada Lamteng 2020 memang gampang-gampang susah karena butuh kesadaran dari setiap individu.

Pjs. Bupati Lamteng Adi Erlansyah menyatakan sudah sering berpesan dan mengingatkan pada seluruh jajarannya, utamanya para ASN, untuk tetap menjaga netralitas dalam pilkada.

"Sudah sering saya berpesan dan ingatkan untuk menjaga netralitas dalam pilkada kepada ASN. Tapi memang gampang-gampang susah karena butuh kesadaran dalam setiap individu. Netral itu mudah. Cuma diam dan tidak mengajak-mengajak. Tugas ASN membantu agar tidak golput dalam pilkada," katanya saat rapat koordinasi dengan para camat se-Lamteng di ruang BJW Nuwo Balak yang juga dihadiri para asisten, Kabag, Ketua KPU Irawan Indrajaya dan Ketua Bawaslu Harmono.

Adi meminta agar ASN lebih berkonsentrasi pada tugas dan pekerjaan masing-masing tanpa terlibat langsung dalam kegiatan kampanye.

"ASN memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tugas ASN sesuai UU No.5/2014 melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI. Untuk mewujudkan hal itu, maka pemenuhan kebutuhan SDM ASN yang berkualitas menjadi elemen yang penting," ujarnya.

Adi berharap kepada para kepala OPD dan camat dapat menerapkan kepada stafnya agar netralitas ASN terhadap pelaksanaan pilkada terjaga.

"Para kepala OPD dan camat harus mengingatkan kepada para ASN bila melanggar ada sanksi tegas," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Harmono juga dengan tegas mengatakan bahwa dalam UU ditegaskan netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada. 

"Dalam UU, netralitas ASN telah diatur. ASN  tidak boleh ikut terjun langsung. Sanksinya bukan hanya administrasi, tapi ada sanksi hukum," tegasnya.

Sebelumnya, sejak hari pertama kerjanya, Pjs. Bupati Lamteng tersebut juga telah memberikan pengarahan kepada kepala OPD di Nuwo Balak. Inspektur Lampung ini menekankan ASN untuk menjaga netralitasnya.

"Waktu tugas Pjs. Bupati karena bupati cuti kampanye hanya 2 bulan 10 hari. Tugasnya ikut menjaga ketertiban masyarakat masa kampanye, memfasilitasi penyelenggara pilkada, membahas Raperda bersama DPRD, pengisian jabatan yang kosong sesuai peraturan perundang-undangan, dan palin utama menjaga netralitas ASN," katanya.

Jika ada ASN tidak netral dalam pilkada, kata Adi, sanksinya jelas sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ada sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Kalau sudah kena sanksi sedang dan berat, nggak bisa lagi menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau kepala dinas," ujarnya.

Karena itu, mantan Sekkab Lamteng ini mengingatkan kepada seluruh ASN untuk bersikap netral dalam pilkada.

"Saya ingatkan netral dalam pilkada. Jangan memihak salah satu calon!" tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: