900 KK Diusulkan Terima Bedah Rumah Tahun 2021

900 KK Diusulkan Terima Bedah Rumah Tahun 2021

Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), terus berupaya melakukan percepatan terwujudnya rumah layak huni di kabupaten setempat yang saat ini tersisa sekitar 6.000 rumah lagi, dengan terus mengusulkan agar setiap tahun bisa menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan perumahan swadaya bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Kabid Tata Ruang DPUPR Lambar Ahmad Ahnuh, ST., mengungkapkan, untuk tahun 2021 mendatang pihaknya mengusulkan sebanyak 500 Kepala Keluarga (KK) untuk BSPS, dan mengusulkan 400 KK menerima DAK perumahan swadaya pada tahun 2021 mendatang. 

"Usulan tersebut sudah dipersiapkan, dan harapannya bisa terealisasi sepenuhnya, mengingat saat ini untuk rumah tidak layak huni di Lambar masih tersisa sekitar 6.000 unit lagi, yang tentunya masih mengharapkan penanganan dari program-program pemerintah, " ungkap Ahnuh mendampingi Kepala DPUPR Ir. Sudarto, MM. 

Dikatakan Ahnuh, total data rumah tidak layak huni di Lambar sebelumnya mencapai 7.086 unit, dan setiap tahunnya penanganan terus dilakukan oleh pemerintah sehingga saat ini tersisa sekitar 6.000 unit lagi. Penanganan dilakukan sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan tahun 2020 ini. 

"Untuk tahun 2016 lalu penanganan sebanyak 439 unit, tahun 217 sebanyak 317 unit tahun 2018 sebanyak 517 unit, tahun 2019 sebanyak 650 unit dan tahun 2020 sebanyak 428 unit. Insha Allah untuk tahun 2021 mendatang jumlah yang ditangani bisa meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yakni sebanyak 500 unit per tahun, " kata dia. 

Lebih lanjut dikatakan Ahnuh, bantuan yang diberikan kepada masyarakat penerima yakni berupa bantuan material dengan nilai sebesar Rp15 juta, serta Rp2,5 juta untuk biaya tukang sehingga total bantuan yang diterima masyarakat yakni sebesar Rp17,5 juta. 

"Bantuan bukan berupa uang tunai tetapi berupa material bangunan sesuai kebutuhan dari masyarakat itu sendiri, dalam program ini sesuai namanya swadaya tentunya harus ada peran dan tanggungan dari masyarakat penerima, karena ada beberapa item yang tidak bisa ditanggung dari program tersebut," imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: