59 Ribu Kendaraan di Lambar Nunggak Pajak, Program Pemutihan Tunggu Keputusan Provinsi 

59 Ribu Kendaraan di Lambar Nunggak Pajak, Program Pemutihan Tunggu Keputusan Provinsi 

Medialampung.co.id - Sekitar 59 ribu atau sekitar 66 % dari total 89.637 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Barat menunggak pajak.  Jumlah tersebut berdasarkan data dari Unit Pelaksana teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lambar per November 2020.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lambar Desilia Putri, SE, MM., mengungkapkan, hanya sekitar 34 % saja atau sekitar 30 ribu unit kendaraan khususnya roda dua dan roda tiga di Lambar yang taat membayar pajak. Dengan demikian, kehilangan pendapatan dari sektor  PKB dan BBNKB cukup besar, yang juga akan berdampak juga terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten.

”Data  kami per November di Lambar ini ada 89.637 unit kendaraan dengan potensi Rp60.271.153.817 tetapi itu jika dibayar semua, nah pada kenyataannya  yang membayar PKB itu  hanya sekitar 30 Ribu unit saja atau sekitar 34 % yang taat pajak, ada los sekitar 66 % di Lambar, padahal jika masyarakat taat membayar pajak maka itu akan berdampak terhadap pembangunan di Lambar, karena Lambar bisa mendapatkan DBH (dana bagi hasil)  sekitar Rp14 miliar,”  ungkapnya.

Pihaknya telah memetakan daerah rawan tunggakan pajak atau daerah dengan tingkat jumlah tunggakan yang tinggi, yakni Kecamatan Sekincau, Baikbukit, Sukau dan Pagardewa dengan jenis tunggakan PKB roda dua dan roda tiga.

”Kami dari UPTD Wilayah XIV terus mencari solusi terkait dengan potensi yang hilang tersebut, salah satunya mempersiapkan untuk pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan, yang telah mendapatkan persetujuan oleh bapak gubernur dan juga sedang dalam proses, termasuk informasi tersebut telah disampaikan ke pihak kabupaten,” ungkapnya.

Namun, kata dia, untuk pelaksanaan program pemutihan PKB dan BBNKB tersebut belum bisa dipastikan kapan akan digelar, mengingat Samsat itu terdiri dari beberapa unsur, antara lain Kepolisian, Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Lampung sehingga masih menunggu keputusan dari masing-masing instansi tersebut terkait teknis, jadwal maupun jenis pemutihan yang akan dilaksanakan.

”Kami sudah bergerak untuk Sarpras, dan susah mengumpulkan data, begitu juga dengan pihak kepolisian, Jasa Raharja dan Bank Lampung on proses, tentunya setelah nantinya semua sudah fix maka akan diinformasikan kepada masyarakat, karena program pemutihan PKB dan BBNKB ini sangat diharapkan masyarakat, bahkan kami menginginkan selain pemutihan berupa pembayaran  satu tahun berjalan untuk PKB juga tidak ada denda SWDKLLJ diputihkan juga, namun belum fix,” kata dia. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: