494 Aparat Pekon Penikmat PKH di Lambar Didominasi Pemangku, LHP Bahkan ASN
Medialampung.co.id - Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di lapangan, sebanyak 494 Aparatur Pemerintahan Pekon bahkan ada satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kabupaten setempat sebagai penikmat Program Keluarga Harapan (PKH). Dari jumlah tersebut, sebagian besar dalam tahap edukasi, sebagian lainnya tahap graduasi dan ada beberapa yang sudah dalam graduasi mandiri.
Dari 131 pekon dan lima kelurahan yang ada di kabupaten setempat, pekon dengan jumlah aparat terbanyak sebagai penikmat PKH antara lain, Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau dengan jumlah sebanyak 21 orang, Pekon Teba Pering 12 orang, Pekon Atar Bawang Kecamatan Batuketulis 15 orang, Pekon Hujung Kecamatan Belalau 15 orang dan Pekon Sukamakmur Kecamatan Belalau 11 orang, yang terdiri dari pemangku, sejumlah KAUR dan LHP.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lambar Edy Yusuf, S.Sos, M.H., mengaku akan mempelajari dan akan membahas lebih lanjut perihal data 494 aparatur pekon sebagai penikmat PKH tersebut.
Namun menurutnya, saat ini pihaknya melalui para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus berupaya memberikan edukasi kepada para aparatur pekon tersebut, untuk bisa mundur secara mandiri dan hasilnya saat ini sudah banyak yang memutuskan untuk mundur.
”Kita tidak bisa serta merta mengeluarkan mereka dari kepesertaan PKH, yang bisa kita lakukan saat ini adalah memberikan edukasi kepada mereka melalui para pendamping PKH, dan hasilnya sudah banyak kok yang mundur secara sukarela,” ungkap Edy Yusuf.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Lambar Erwansyah, S.H., undang-undang fakir miskin, sebagai landasan dasar masyarakat yang berhak menerima PKH. Itu merupakan dasar kenapa negara melalui Kementerian Sosial memberikan Program PKH, artinya PKH itu untuk fakir miskin.
Ia menegaskan, aparat pekon tidak layak menerima PKH, karena aparat pekon pemegang SK dan digaji oleh negara, sehingga menurutnya jelas aparat pekon bukan merupakan fakir miskin. Bahkan jika ada aparat pekon mengaku fakir miskin maka itu melanggar undang -undang fakir miskin bisa dipidana.
”Dinas Sosial diduga ikut terlibat dan terjadi korporasi dengan aparat pekon, karena Dinas Sosial pemegang kendali verifikasi dan validasi data fakir miskin. Dan agar semua tahu, sanksi pidananya jelas di Pasal 42 kaitan dengan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang No.13/2011 tentang penanganan fakir miskin, penjara dua tahun dan denda Rp50 juta,” kata dia.
Sementara itu, terkait dengan data jumlah aparat pekon atau istri dari aparat pekon terdaftar sebagai peserta PKH Iwan Anisa---sapaan akrab Erwansyah meminta Dinsos untuk tidak membantah secara berlebihan, namun segera menindaklanjuti apa yang dilaporkan masyarakat.
”Saya sendiri sudah pernah mengambil sampel di salah satu pekon, saya minta nama-nama aparat pekon dari DPMP kemudian penerima PKH dari Dinsos, dan hasilnya memang banyak kejanggalan, ada berapa istri dari aparat pekon yang menerima PKH, jadi janganlah Dinas Sosial selalu membantah itu tidak ada,” tegas Iwan. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: