310 Ton Lebih Bantuan Beras PPKM untuk Kabupaten Lambar Disalurkan

310 Ton Lebih Bantuan Beras PPKM untuk Kabupaten Lambar Disalurkan

Medialampung.co.id – Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Sosial bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Lampung Utara dan PT Pos Indonesia melaunching Penyaluran Perdana Bantuan Beras Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahun 2021 di gudang bulog liwa di Pekon Watas, Kecamatan Balikbukit, Senin (26/7).

Penyaluran bantuan beras sebanyak 310.170 Kilogram (Kg) atau 310 ton lebih itu dihadiri Kepala Dinas Sosial Jaimin S.Ip, didampingi Kepala Cabang Bulog Lampung utara Arif Kharisvan, Kepala Kantor Pos Cabang Liwa Irfan, Kepala Gudang Bulog Liwa Lukman serta perwakilan keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH, BST, serta BPNT non PKH.

Mewakili Bupati Lambar, Kepala Dinas Sosial Jaimin S.Ip, menyampaikan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial menggulirkan program bantuan beras untuk membantu mengatasi dampak PPKM. dan di Kabupaten Lambar bantuan itu akan diterima oleh sebanyak 31.017 KPM.

“Para penerima bantuan ini adalah masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan jejaring sosial yaitu KPM PKH, BST dan KPM BPNT non PKH dan setiap KPM menerima bantuan beras sebanyak 10 Kilogram,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa, 31.017 KPM itu terdiri dari 16.572  KPM PKH, 4.478 KPM BST dan 9. 967 KPM BPNT non PKH. Selanjutnya dengan mulai dimulainya pendistribusian bantuan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi ini ia berharap agar penyalurannya cepat dan tepat sasaran.

“Kepada para menerima bantuan ini semoga bermanfaat untuk membantu mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari  dan dalam proses penyaluran jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan untuk pencegahan wabah Covid-19,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Cabang Bulog Lampura Arief Kharisvan, mengatakan bantuan beras PPKM 2021 merupakan bantuan pemerintah melalui Kemensos yang disalurkan oleh Bulog secara nasional. 

”Beras ini akan kita salurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima program bantuan sosial, baik PKH BST maupun BPNT PKH yang ada di Lampung Barat dan untuk pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terjadwal untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat berdampak pada penularan Covid-19,” jelasnya. 

Untuk itu, secara teknis penyaluran pihaknya akan koordinasikan dengan pihak kecamatan dan pendamping PKH agar pendistribusian dapat berjalan dengan lancar. “Tentunya harus memenuhi prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: