1.779 Nelayan Tak Dilindungi Asuransi
Medialampung.co.id, PESISIR TENGAH – Sejak tahun 2016 hingga 2018 lalu, tercatat sebanyak 1.779 nelayan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang terdaftar dalam premi asuransi nelayan tidak dapat menggunakan premi asuransi alias hangus. Pasalnya, premi asuransi nelayan hanya ditanggung pemerintah pusat ditahun pertama. Sementara pada tahun kedua dan seterusnya dibebankan kemasing-masing nelayan.
Kabid Perikanan Tangkap, Bambang Supeno, A. Pi., mendampingi Kepala Dinas Perikanan setempat, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan sejak bergulirnya program asuransi untuk nelayan di Kabupaten setempat tahun 2016 lalu, pemerintah pusat menanggung premi asuransi nelayan itu hanya ditahun pertama.
“Untuk tahun kedua hingga 2018, itu secara mandiri di bayar oleh masing-masing nelayan yang terdaftar dalam premi asuransi tersebut. Besarannya hanya Rp175 ribu setahun, tapi tidak ada nelayan yang bayar,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, setiap tahun ada premi asuransi yang hangus atau tidak dapat digunakan. Meski begitu sejak 2016 sampai 2018 sudah ada sekitar delapan asuransi nelayan yang telah diklaim. Sementara, berdasarkan data yang ada bahwa ditahun 2016 lalu premi asuransi nelayan itu terealisasi sebanyak 520 nelayan dari target 1.000 nelayan.
“Kemudian ditahun 2017 dari target 1.000 nelayan, terealisasi 885 nelayan yang terdaftar sebagai peserta asuransi, dan di tahun 2018 dari target 800 nelayan hanya terdaftar 374 nelayan,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk tahun 2019 dari target 500 nelayan, baru terealisasi 321 nelayan yang terdaftar sebagai peserta asuransi tersebut. Khusus ditahun 2019 merupakan nelayan yang sebelumnya tidak terdaftar dalam asuransi, tapi terdaftar sebagai anggota kelompok nelayan dan pelaku usaha perikanan.
“Secara keseluruh di kabupaten Pesbar ini ada sekitar 2.100 nelayan yang sudah terdaftar asuransi, tapi dari jumlah itu sebanyak 1.779 nelayan yang asuransinya hangus,” jelasnya.
Dikatakannya, ditahun 2019 untuk premi asuransi nelayan itu juga kembali dilakukan secara mandiri seperti tahun sebelumnya, tapi jumlah premi asuransinya berbeda-beda yakni mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu sampai Rp175 ribu per tahun. Karena itu dirinya berharap ditahun ini premi asuransi secara mandiri untuk nelayan itu dapat berjalan dengan baik.
“Meski setiap tahun nelayan harus membayar premi asuransi, sebab asuransi nelayan itu cukup penting. Selain nelayan perikanan tangkap, pembudidaya perikanan air tawar juga mulai terdaftar dalam asuransi sebanyak 25 pembudidaya yang sudah diusulkan terdaftar dalam asuransi,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: