Gasak Motor, Pencuri Spesialis Dongkel Rumah Akhirnya Ditangkap

Gasak Motor, Pencuri Spesialis Dongkel Rumah Akhirnya Ditangkap

Medialampung.co.id - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus mendongkel jendela.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, kedua pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan Polisi tentang pencurian yang terjadi pada hari Jumat, (27/5) pukul 04.00 WIB di rumah Korban Pendi Manurung (62) Jl. Soekarno Hatta (Depan Pantai TISKA) RT 001 Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung.

Kompol M. Joni mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni PR (21) dan AN (22), keduanya warga Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah obeng kecil gagang berwarna merah, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki GSX Warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki SONIC warna biru yang telah dipreteli mesin dan bodynya,” bebernya, Sabtu (4/6).

Joni menjelaskan bahwa para pelaku selain melakukan pencurian di lokasi tersebut, mereka juga telah melakukan pencurian lebih dari 10 lokasi yang berbeda.

Saat diamankan Polisi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan mendongkel paksa jendela menggunakan sebuah obeng. Lalu mereka masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor milik korban.

Terkait kronologis penangkapan, setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang mendapat informasi keberadaan pelaku (PR) yang saat itu sedang berada di tempat persembunyiannya di Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung dan dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan tersangka AN.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Panjang dan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tukasnya.(*/mlo)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: