Kejati Lampung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap 3 Tersangka

Kejati Lampung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap 3 Tersangka

--

Medialampung.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar ekspose secara virtual permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 tersangka.

Ekspose Virtual tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Oharda Agnes Triani, Wakil Kepala Kejati Lampung Asnawi beserta Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda dan Kasi TPUL bidang Tindak Pidana Umum Kejati Lampung.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, adapun 3 (Tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :

  1. Tersangka DANDI MAULANA BIN IRWAN dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar 372 Jo 378 KUHPidana tentang tindak Pidana Penggelapan. 

  2. Tersangka ABDUL SOMAT BIN M.HUSIN dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar 480 ke-1 KUHPidana tentang tindak Pidana Penadahan. 

  3. Tersangka LUCKY CHANDRA BIN HARIYONO dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak Pidana Penganiayaan. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menambahkan, adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

  2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  3. Nilai Kerugian yang ditimbulkan dari akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-

  4. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

  5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

  6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

  7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

 

Selanjutnya, Direktorat Oharda memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No.15/2020 dan Surat Edaran JAM Pidum No.01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: