Polsek Baradatu Bekuk Satu Pelaku Curat

Polsek Baradatu Bekuk Satu Pelaku Curat

--

Medialampung.co.id - Polsek Baradatu Polres Waykanan berhasil mengamankan tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Pasar Baradatu, Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Rabu (1/6). 

Tersangka berinisial AF (33) warga Dusun Kediri 3 Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022. 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan curat terjadi pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 21.00 WIB saat korban yang bernama Masrifki menutup toko manisan tempat usahanya di pasar Baradatu. 

Saat korban menuju mobil toyota avanza warna silver miliknya yang di parkir di samping toko miliknya dengan tujuan hendak pulang ke rumah korban di Kampung Setia Negara. 

"Setelah masuk kedalam mobil, korban menanyakan kepada saksi tentang tas kulit warna coklat milik korban yang berisikan 1 (satu) unit HP merk vivo warna hitam, SIM A, SIM C, KTP dan Kartu BPJS atas nama korban, yang terletak di atas jok kendaraan yang tidak terlihat lagi di atas mobil, karena di cari tetap tidak ketemu akhirnya korban melaporkan hal itu ke Polsek Baradatu," terang Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra. 

Masih menurut Andre pada hari Minggu (29/5) pukul 19.00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Dusun Kediri 3 Kampung Bakti Negara, Baradatu, Kabupaten Waykanan berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam milik korban dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. 

 

"Tersangka AF ini juga merupakan residivis perkara curat HP pada tahun 2019 dan saat ini telah diamankan di Polsek Baradatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan kita dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: