Temukan Kunci yang Tergeletak, Pemuda Ini Gondol Satu Motor di Parkiran Penginapan

Temukan Kunci yang Tergeletak, Pemuda Ini Gondol Satu Motor di Parkiran Penginapan

--

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polsek Tanjungkarang Timur (TKT) Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban Fandy A S (27) warga Bumiwaras.

Peristiwa ini berawal saat korban yang bekerja sebagai penjaga penginapan Beringin, saat itu menjelang subuh korban terbangun kemudian pergi untuk mematikan lampu-lampu luar penginapan sambil membawa kunci motor dan meletakkan di atas drum yang berada dekat parkiran motor.

Selanjutnya, korban mematikan lampu-lampu, sepulang dari mematikan lampu, korban sudah tidak melihat lagi kunci yang diletakkan di atas drum tersebut lalu korban mengecek Kendaraan, juga sudah tidak ada, korban pun berupaya mencari di sekitar penginapan tersebut, namun tidak ditemukan juga, hingga korban melaporkan ke Polsek Tanjungkarang Timur guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Doni Aryanto, mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, jika peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/5) pukul 05.00 WIB.

Tekab 308 Polsek Tanjungkarang Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di daerah Jati Agung Lampung Selatan

“Selanjutnya Tim kami bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Jatiagung Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih 2016 No. POL. BE 2070 BE milik Korban, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjungkarang Timur guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya

Berdasarkan pengakuan tersangka MIDS (18) warga Karang Anyar Jati Agung Lampung Selatan, peristiwa ini berawal saat pelaku datang ke penginapan Beringin.

Di lokasi tersebut pelaku melihat kunci kendaraan bermotor yang tergeletak di atas Drum dekat parkiran, pelaku kemudian mengambilnya.

“Melihat situasi saat itu sepi pelaku mulai mencocokan kunci tersebut ke sepeda motor yang berada di parkiran penginapan Beringin, dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam tahun 2016 milik Korban, yang di parkir di penginapan Beringin tersebut," tukas Kompol Dony Aryanto.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: