Polsek Bengkunat Amankan 140 Pack Rokok dan 4 Pencuri
--
Medialampung.co.id - Jajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Selasa (24/5) kemarin mengamankan empat pelaku pencurian dengan pemberatan Non Target Operasi (TO) pada operasi sikat krakatau 2022.
Kapolsek Bengkunat, AKP Hi.Suhairi, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., mengatakan empat pelaku yang diamankan itu melakukan pencurian di satu lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Toko Toni di Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur dengan waktu pencurian berbeda-beda.
Dijelaskannya, kejadian pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-150/V/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK BENGKUNAT, tanggal 21 Mei 2022, dengan pelapor atas nama Silviana, warga Pekon Negeri Ratu Ngambur. Dari kejadian itu, petugas mengamankan dua pelaku yakni DS warga Kotabumi, Lampung Utara dan IS warga Pekon Negeri Ratu Ngambur.
Pencurian terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (21/5) lalu di toko milik korban. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp15.500.000,-
"Perkiraan kerugian itu, karena ada 80 pack rokok gudang garam Surya 12 di toko korban raib dibawa para pelaku," jelasnya.
Ditambahkannya, kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (25/5). Keduanya merupakan karyawan toko tersebut.
Dalam penangkapan di rumah kontrakan IS di Pekon Negeri Ratu Ngambur itu ditemukan barang bukti berupa 80 pack rokok Gudang Garam Surya 12 dan delapan pack rokok Bull.
Dari hasil interogasi pelaku IS mengakui perbuatannya, dan aksi pencurian itu juga dilakukan bersama rekannya yakni DS.
"Saat itu, kita melakukan penggeledahan kontrakan yang dihuni DS dan ditemukan dua pack rokok Apache Filter, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke polsek Bengkunat guna Pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.
Sementara itu, kejadian kedua yang berlokasi di toko Toni terjadi pada Minggu (22/5) sekitar pukul 12.00 WIB, dengan pelaku yang ditangkap yakni BS warga Kabupaten Lampung Utara, dan AA warga Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B-153/V/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK BENGKUNAT, tanggal 22 Mei 2022.
Masih kata Suhairi, kejadian itu bermula pada Minggu (22/5) di Toko Toni, korban melihat beberapa dagangan rokok yang ada di toko itu berkurang, diduga telah dicuri. setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat 40 pack rokok Djarum Istimewa, hilang dicuri.
Pelaku diduga dengan sengaja mengambil sebagian rokok dari dalam kardus itu tanpa sepengetahuan korban karena kedua pelaku adalah karyawan Toko tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp5.500.000,-.
Setelah mendapat laporan, dan berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 40 pack rokok Djarum Istimewa yang dibungkus pelaku AA di kardus yang berbeda.
Unit reskrim Polsek setempat juga melakukan pemeriksaan di kontrakan pelaku BS dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti dari tangan pelaku BS berupa 10 pack rokok Class Mild. Kemudian keduanya beserta barang bukti diamankan di Polsek setempat.
"Keempat pelaku pencurian di TKP yang sama itu akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: