Perpres No.55/2022, Penerbitan Izin Galian C Kini Kewenangan Provinsi
![Perpres No.55/2022, Penerbitan Izin Galian C Kini Kewenangan Provinsi](https://medialampung.disway.id/upload/ea3bdd9bda02957de04711b84e5d2d74.jpg)
Kepala DLH Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, MH.--
Medialampung.co.id - Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu Daerah Provinsi, kini telah didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
Pendelegasian kewenangan yang berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, MH., mengungkapkan, dengan terbitnya Perpres No.55/2022 tersebut, maka untuk pengurusan perizinan tidak lagi harus ke pusat melainkan dilakukan di provinsi, dalam proses penerbitan perizinan ini Pemkab Lambar tidak ada kewenangan termasuk dalam pengawasan.
"Dalam Perpres tersebut juga disebutkan kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perizinan juga didelegasikan dalam hal ini Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan, sehingga selain tidak ada wewenang kabupaten menerbitkan izin pengawasannya juga menjadi kewenangan dari provinsi," ungkap Henry Faisal.
Sementara itu disinggung terkait puluhan pemilik galian C yang sebelumnya telah mengurus izin di pusat, menurut Henry, para pemilik galian C harus mengurus izin kembali di provinsi mulai dari awal.
Selain karena kewenangan sudah berpindah ke provinsi, juga karena belum ada satupun galian C yang ada di kabupaten setempat yang resmi mendapatkan izin.
"Kan memang masih dalam proses, sudah kita ajukan sekitar 20 dari 77 galian C ke pusat, dan jawabannya perlu perbaikan sehingga belum ada satupun yang lolos dan menerima izin. Sehingga dengan berpindahnya kewenangan ke provinsi, maka pemilik galian C harus memulai dari awal untuk mengurus izinnya kembali," ujarnya.
Pihaknya mengimbau, kepada seluruh pemilik galian C untuk segera mengurus izin. Dalam pengajuan perizinan ini pihaknya siap membantu.
"Jika ada kendala dalam proses pengajuan perizinan, silahkan datang ke kami dan kami siap untuk membantu, " imbuhnya.
Sekadar diketahui, Perpres No.55 juga mendelegasikan Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Pendelegasian Perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: