Kasus Korupsi SPAM Pesawaran, Rumah dan Aset Mewah Dendi Disita Kejati

Kasus Korupsi SPAM Pesawaran, Rumah dan Aset Mewah Dendi Disita Kejati

Rumah, uang tunai, kendaraan, SHM, hingga tas mewah disita dalam kasus DAK Pesawaran--

BACA JUGA:Heboh Pulau Batas Negara Dijual Online, Pulau Batu Kecil di Pesisir Barat Tampil di Situs Properti

Armen menjelaskan bahwa sebagian tas mewah ditemukan di rumah dinas Bupati Pesawaran.

 “Aset-aset yang disita ini milik beberapa tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,” katanya.

Hingga kini, penyidik masih terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut. 

Armen menuturkan bahwa Kejati Lampung berkomitmen menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi agar proses pemulihan kerugian negara berjalan maksimal.

BACA JUGA:Polda Lampung Periksa Sekda Lamteng, Terkait Dugaan Penyimpangan Rekrutmen Honorer

“Dalam penanganan perkara ini kami tidak bisa menyebutkannya secara lugas, semua temuan dan rincian lebih detail akan kami buka dalam proses persidangan nanti,” tutup Armen.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Syahril (SA), Sahril (S), serta Adal (AL) yang berperan sebagai rekanan proyek.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: