Gubernur Lampung Tetapkan Harga Acuan Pembelian Singkong Rp1.350 Perkilo
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat melakukan konfrensi pers terkait harga acuan pembelian singkong--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu 5 November 2025.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Mirza menegaskan bahwa Pergub ini merupakan tonggak baru dalam upaya menata ekosistem usaha ubi kayu secara berkeadilan, mulai dari petani, lapak, hingga industri pengolahan.
Ia mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh bupati telah menyepakati Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan kadar air 15%, hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian.
“Harga ini berlaku bukan hanya bagi pabrik, tetapi juga untuk lapak. Kesepakatan ini menjadi payung hukum agar petani mendapatkan kepastian harga, sementara industri tetap memiliki acuan yang jelas,” ujar Gubernur Mirza.
BACA JUGA:Dua Anggota DPR Lolos dari Sanksi MKD, Tiga Lainnya Dinonaktifkan
Gubernur Mirza menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah kabupaten dalam penerapan Pergub ini, mengingat izin operasional dan pengawasan lapak berada di bawah kewenangan kabupaten/kota.
Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot, bekerja sama dengan Satgas Pangan, aparat penegak hukum, serta Ditreskrimsus Polda Lampung agar kebijakan berjalan efektif di lapangan.
“Kita akan lakukan pengawasan bersama. Tidak boleh ada lagi praktik permainan harga atau penekanan terhadap petani,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi terhadap pelanggaran Pergub.
BACA JUGA:Lampung Darurat Jalan Rusak, Gubernur Mirza Gas Pol Pinjam Rp1 Triliun demi Ekonomi Petani
Pemerintah daerah juga memberikan waktu lima hari kepada kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada lapak dan pabrik, sebelum aturan ini diberlakukan serentak mulai 10 November 2025.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga acuan.
“Sebelumnya tidak ada dasar sanksi, sekarang sudah ada. Jika tetap melanggar, izinnya bisa direkomendasikan untuk dicabut,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Mirza juga menyinggung kondisi investasi di Lampung yang tetap aman dan tumbuh positif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





