Pemprov Lampung Ajukan Tiga Raperda Baru, Bahas Perubahan BUMD
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung--
Sedangkan pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini telah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru.
“Pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujar Marindo.
Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan Kamis 9 Oktober 2025 untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Ari Lasso Dituding Kasar, Dicap Red Flag Setelah Bentak Kekasih di Video Viral
Langkah bersama antara Pemprov dan DPRD Lampung ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi regulasi daerah yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi masyarakat Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




