Pemprov Lampung Ajukan Tiga Raperda Baru, Bahas Perubahan BUMD
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung--
“Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Budhi.
Enam Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Perizinan Pertambangan,
2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
3. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II,
5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta
6. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Polda Lampung Gelar Latihan Intelijen Hadapi Tantangan Digital
Sementara itu, Sekdaprov Marindo Kurniawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yang meliputi:
1. Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,
2. Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, dan
3. Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelar Sosialisasi PATBM untuk Tekan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Menurut Marindo, perubahan status badan hukum dua BUMD tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sekaligus memperkuat kapasitas usaha dan daya saing perusahaan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




