Disway Awards

Inspektorat Lampung Dalami Kasus Dugaan Pungli Dokter RSUD Dr. H. Abdul Moeloek

Inspektorat Lampung Dalami Kasus Dugaan Pungli Dokter RSUD Dr. H. Abdul Moeloek

Ist poto gedung Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Provinsi Lampung akan memanggil dr. Billy Rosan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang pasien di RSUD Dr. H Abdul Moeloek.

Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Sahat Paulus Naipospos, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data untuk mendalami kasus ini.

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam penjatuhan sanksi.

“Kami sedang menggali data untuk mengetahui secara jelas permasalahannya. Hasil itu nantinya menjadi dasar dalam memberikan hukuman disiplin. Proses ini akan segera kami lakukan,” ujarnya, Minggu 24 Agustus 2025.

Meski demikian, Sahat menyebutkan bahwa saat ini belum dapat dipastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

BACA JUGA:11 Tahun Menikah, Ratu Soundtrack Drama Korea Lyn Resmi Bercerai

Pihaknya juga masih menunggu laporan tambahan dari RSUD Abdul Moeloek.

“Sekarang belum bisa disebutkan sanksinya apa. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungli, tentu ada konsekuensinya. Dampaknya akan kita lihat lebih lanjut,” katanya.

Ia menegaskan, penjatuhan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Ketentuannya jelas di PP 94. Sanksi bisa mulai dari yang ringan hingga berat, tergantung pelanggarannya,” jelasnya.

BACA JUGA:Viral Guru di Lampung Marah Saat Upacara, Wagub Jihan Nurlela Beri Klarifikasi

Menurutnya, pungli merupakan pelanggaran jabatan karena adanya penerimaan uang di luar ketentuan resmi. 

Sanksi yang mungkin diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat.

“Kalau terbukti, bisa saja dikenakan penundaan kenaikan gaji atau penurunan pangkat. Tapi semua tergantung fakta pemeriksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri asal Lampung Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengaku mendapat pengalaman pahit saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.

BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Alba Dengan Desain dan Kombinasi Warna yang Unik

Mereka menuturkan, dokter yang menangani putri mereka diduga meminta uang sebesar Rp8 juta secara pribadi dengan alasan untuk membeli alat medis operasi.

Putri mereka yang berusia 2 tahun dirujuk ke RSUDAM pada 9 Juli 2025, dan setelah pemeriksaan rontgen pada 19 Juli, didiagnosis mengidap penyakit Hispro.

Terkait hal ini, pihak RSUD Abdul Moeloek telah menonaktifkan dr. Billy Rosan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: