Pemprov Lampung Luncurkan Pusat Pelayanan Publik dan Perizinan
Wagub Jihan Nurlela resmikan P4 di Dinas PMPTSP--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali diwujudkan melalui peluncuran Pusat Pelayanan Publik dan Perizinan (P4) Lampung, yang berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung, Rabu 9 Juli 2025.
Peluncuran dilakukan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, sebagai bentuk komitmen Pemprov Lampung dalam mempercepat reformasi birokrasi, meningkatkan transparansi, dan memberantas praktik pungutan liar.
Dalam kesempatan tersebut, juga ditandatangani kesepakatan bersama antara Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan sejumlah instansi, termasuk BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Ditlantas Polda Lampung, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Balai Karantina Ikan, Kemenag Provinsi Lampung, dan Bank Lampung, sebagai komitmen bersama untuk optimalisasi layanan P4.
"Alhamdulillah, ini menjadi bukti nyata bahwa birokrasi kita terus bergerak maju. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan P4," ujar Wagub Jihan.
BACA JUGA:Selamatkan Keluarga, Aldi Justru Hilang Terseret Ombak Pantai Labuhan Jukung
BACA JUGA:Kuasa Hukum Dahlan Iskan Bantah Isu Penetapan Tersangka
Ia menjelaskan bahwa P4 Lampung merupakan inovasi yang setara dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) di tingkat kabupaten/kota, namun hadir dengan karakteristik tersendiri di tingkat provinsi.
Saat ini, hanya dua provinsi yang memiliki fasilitas seperti ini, yaitu Riau dan Lampung.
"P4 merupakan bentuk keseriusan kita menghadirkan pelayanan publik yang modern dan prima," tambahnya.
Lebih lanjut, Wagub Jihan menyampaikan bahwa P4 Lampung dirancang sebagai bagian dari implementasi e-government, berbasis digitalisasi pelayanan.
BACA JUGA:Empat Sekolah Siger Resmi Beroperasi, Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Pendidikan
BACA JUGA:Donat Korea Kkwabaegi: Camilan Viral yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah dengan Mudah
Sistem ini diyakini dapat memperkecil peluang terjadinya kecurangan atau korupsi.
"Digitalisasi ini menjadi langkah penting untuk menghindari celah-celah pungli dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




