Pedagang Luar Dilarang Masuk, Retribusi Labuhan Jukung Diperketat

Pedagang Luar Dilarang Masuk, Retribusi Labuhan Jukung Diperketat

Dinas Pariwisata perketat imbauan di kawasan wisata Labuhan Jukung sebagai salah satu upaya dalam peningkatan pendapatan daerah. - foto dok.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pariwisata terus berupaya melakukan penertiban aktivitas di Kawasan Wisata Labuhan Jukung

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengelolaan kawasan wisata dan retribusi daerah, hal itu demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban bagi pengunjung.

Sekretaris Dinas Pariwisata Pesisir Barat, Meiwantoro, S.E., mendampingi Kepala Dinas Pariwisata Dr. I Nyoman Setiawan, S.E., M.M., mengatakan bahwa salah satu poin dalam imbauan tersebut adalah larangan pedagang dari luar kawasan wisata untuk berjualan di area Labuhan Jukung.

“Kami ingin kawasan wisata ini tertata rapi. Penertiban pedagang luar dilakukan agar pengunjung merasa aman dan menikmati suasana wisata dengan lebih nyaman. Bahkan, ini juga sudah kesepakatan bersama para pedagang yang memang merupakan pedagang tetap di dalam Labuhan Jukung ini," katanya.

BACA JUGA:Danau Tirta Gangga, Oase Tenang di Jantung Lampung Tengah

Selain itu, kata dia, wisatawan juga diimbau agar hanya membayar retribusi kepada petugas resmi yang mengenakan seragam dan identitas. Setiap pengunjung diwajibkan memiliki karcis masuk sebagai bukti sah.

“Jangan membayar kepada pihak yang tidak jelas. Pastikan ada karcis resmi sebagai bukti pembayaran,” ujarnya.

Dikatakannya, adapun tarif retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni Rp3.000 per orang, Rp5.000 untuk R2, Rp10.000 untuk R4, dan Rp20.000 untuk kendaraan di atas R4 atau bus. 

Pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan guna mencegah pungutan liar serta memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Bandar Lampung Jelang Tahun Baru Masih Stabil, Cabai Hijau Alami Kenaikan

“Pengawasan akan kami perketat agar kawasan wisata ini benar-benar tertib dan memberikan rasa aman bagi wisatawan,” jelasnya.

Dijelaskannya, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola kawasan wisata sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

“Kami berharap dukungan semua pihak agar Labuhan Jukung terus berkembang sebagai ikon wisata unggulan Pesisir Barat,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: