Disway Awards

KPK Tegaskan Aturan Gratifikasi, ASN Harus Pahami Batasannya

KPK Tegaskan Aturan Gratifikasi, ASN Harus Pahami Batasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Foto KPK--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan aturan terkait gratifikasi yang kerap menjadi persoalan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). 

Dalam sebuah webinar bertema Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan yang digelar di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (19 Agustus 2025), KPK memberikan penjelasan detail mengenai batasan gratifikasi yang dapat diterima maupun yang wajib ditolak.

Menurut KPK, gratifikasi pada dasarnya tidak selalu dianggap pelanggaran. Pemberian hadiah atau tanda kasih masih diperbolehkan sepanjang tidak berhubungan dengan jabatan maupun kewenangan seseorang. 

Artinya, jika hadiah diberikan oleh keluarga, kerabat dekat, atau pihak lain yang tidak memiliki kepentingan dengan posisi penerima, maka hal tersebut tidak masuk kategori gratifikasi terlarang.

BACA JUGA:Cara Tanam Bunga Mawar di Pot agar Subur dan Indah

Sebaliknya, jika pemberian itu datang dari pihak luar dengan tujuan tertentu karena kedudukan penerima sebagai pejabat atau ASN, maka hal tersebut jelas dianggap gratifikasi dan harus ditolak. 

KPK menegaskan, poin penting yang membedakan gratifikasi sah atau tidak terletak pada adanya hubungan kepentingan dengan jabatan.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyoroti masih banyaknya ASN yang belum memahami titik rawan korupsi di lingkup kerjanya. Ketidaktahuan ini dinilai menjadi faktor penghambat efektivitas upaya pencegahan.

Budaya kerja lama yang permisif terhadap pelanggaran, serta kebiasaan acuh terhadap praktik tidak sehat, dianggap sebagai tantangan besar. 

BACA JUGA:Viral Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT RI, Raihan Dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco

Perubahan perilaku dinilai membutuhkan waktu dan konsistensi, apalagi ketika pola pikir sebagian ASN masih menganggap wajar berbagai bentuk pelanggaran kecil.

KPK menegaskan, pemahaman mengenai titik rawan korupsi sangat penting agar ASN dapat lebih waspada dan mampu menutup celah terjadinya penyimpangan. Dengan menyadari potensi risiko, langkah pencegahan bisa dilakukan sejak dini.

Selain kurangnya pemahaman, konflik kepentingan juga menjadi masalah serius. Hubungan keluarga, pertemanan, hingga kolusi sering kali memengaruhi pengambilan keputusan seorang pejabat. Hal inilah yang disebut sebagai conflict of interest atau benturan kepentingan.

Benturan kepentingan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pengaruh hubungan pribadi, pemberian gratifikasi, hingga praktik suap. Situasi ini pada akhirnya menimbulkan keputusan yang tidak lagi objektif, melainkan sarat kepentingan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: