Wali Murid SMKN 1 Way Tenong Keluhkan Besaran Pungutan Iuran Sekolah
--
Aturan Pungutan Sekolah Swasta atau Diselenggarakan Masyarakat
Pungutan sekolah di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat atau swasta wajib untuk :
- berdasarkan perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas, dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi APIP, Kejari Lampung Utara Sudah Panggil 14 Saksi
- perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan, terutama orang tua atau wali murid, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
- dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah.
- dananya dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah, dan disimpan dalam rekening atas nama sekolah.
Pungutan sekolah swasta/yang diselenggarakan masyarakat harus digunakan sesuai rencana investasi dan operasi, dan minimal 20 persen dana dari murid/orang tua digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Jika dapat bantuan pemerintah/pemda di tahun ajaran berjalan, maka sekolah swasta/diselenggarakan masyarakat dapat memungut biaya pendidikan dengan prinsip keadilan.
BACA JUGA:PJS Bersinergi dengan KPK Berantas Korupsi
Penggunaannya hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
Jika tidak dapat bantuan pemerintah/pemda di tahun ajaran berjalan, maka sekolah swasta/diselenggarakan masyarakat dapat memungut biaya pendidikan dengan prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yaitu besar pendanaan pendidikan oleh pemerintah, pemda, maupun masyarakat disesuaikan kemampuannya masing-masing.
Aturan Sumbangan Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





