Nasib IKN Masih Menggantung, Pemerintah Didobrak Segera Terbitkan Keppres

Nasib IKN Masih Menggantung, Pemerintah Didobrak Segera Terbitkan Keppres

Ketidakpastian soal IKN dinilai buang anggaran-Foto instagram@ikn_id-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ketidakpastian status Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali memicu kegelisahan di parlemen dimana proyek ambisius yang telah berjalan selama tiga tahun dan menyedot anggaran triliunan rupiah itu kini berada di persimpangan jalan.

Pemerintah diminta segera mengambil keputusan politik melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres), atau mempertimbangkan ulang arah pemindahan ibu kota.

Desakan itu muncul karena pembangunan infrastruktur inti di kawasan IKN sudah mencapai tahap krusial. Gedung-gedung pemerintahan maupun fasilitas dasar hingga sistem pendukung sudah mulai terbentuk.

Namun tanpa kejelasan hukum berupa Keppres, aktivitas pemerintahan yang diharapkan bisa mulai beroperasi di sana tak kunjung dimulai.

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Skandal Beras Oplosan: 3 Produsen Terlibat, Ratusan Ton Disita

Di sisi lain sejumlah legislator mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan proyek strategis nasional ini menjadi beban sia-sia. 

Jika memang belum siap, baik dari sisi anggaran, politik, maupun kesiapan sumber daya manusia, maka pemerintah diminta meninjau kembali keseluruhan kebijakan pemindahan ibu kota.

Sejumlah opsi mulai digulirkan. Salah satunya adalah menjadikan IKN sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu, sembari menunda pemindahan pusat pemerintahan secara nasional. 

Hal ini dinilai lebih rasional mengingat keterbatasan fiskal serta dinamika politik yang masih berkembang, termasuk penyesuaian arah pembangunan nasional pasca pemilu.

BACA JUGA:7 Khasiat Buah Naga untuk Wajah: Rahasia Kulit Cerah, Bersih, dan Sehat

Beberapa fraksi di DPR juga mengisyaratkan perlunya moratorium sementara terhadap proyek IKN. Usulan itu muncul seiring kekhawatiran bahwa pembangunan di Nusantara akan kehilangan arah jika terus berlanjut tanpa kepastian hukum yang kuat. 

Dalam skenario ini, Jakarta akan tetap difungsikan sebagai ibu kota negara sampai seluruh prasyarat administratif dan teknis di IKN benar-benar siap.

Sementara itu, keraguan terhadap kesiapan infrastruktur dan perangkat pemerintahan juga turut menjadi pertimbangan. 

Meski sejumlah fasilitas telah rampung, proses relokasi aparatur sipil negara (ASN) dan konsolidasi kelembagaan belum berjalan sesuai harapan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: