Parkir Liar di Samping RS Candimas Diduga Langgar Sempadan Irigasi
Warga keluhkan parkir liar di samping RS Candimas yang ganggu akses umum--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Keberadaan lahan parkir liar di samping Rumah Sakit Candimas Medical Center Kotabumi kembali menuai sorotan.
Parkiran tersebut diduga berdiri di atas lahan sempadan irigasi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta melanggar sejumlah aturan hukum.
Penyidik Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Yusen K, SE, MM, menyatakan bahwa lahan parkir tersebut berada di dalam garis sempadan irigasi.
Hal ini melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang garis sempadan. Tidak hanya itu, parkiran juga terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
BACA JUGA:Selamatkan Keluarga, Aldi Justru Hilang Terseret Ombak Pantai Labuhan Jukung
“Keberadaan parkiran di garis sempadan irigasi sudah kami beri surat peringatan pertama. Namun, sampai saat ini tidak ada respons dari pihak rumah sakit,” ujar Yusen saat dihubungi pada Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Tak hanya menyalahi peraturan kementerian, aktivitas parkir ini juga dinilai ilegal karena tidak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Lampung Utara. Kepala Dishub Lampung Utara, Anom Sauni, menegaskan bahwa operasional parkir RS Candimas tidak terdaftar secara resmi.
“Parkiran Rumah Sakit Candimas Medical Center Kotabumi itu tidak ada izin dari Dinas Perhubungan. Selain itu, tidak menyumbang PAD ke pemerintah daerah,” kata Anom saat dikonfirmasi medialampung.co.id, Selasa, 8 Juli 2025.
BACA JUGA:Parkir Liar di Samping RS Candimas Kotabumi Dikeluhkan Warga
Anom menyebutkan bahwa hingga kini pihak rumah sakit belum pernah mengajukan permohonan izin ataupun melakukan koordinasi dengan Dishub. Hal ini memperkuat dugaan bahwa parkir tersebut beroperasi secara sepihak.
Warga sekitar juga mengeluhkan kondisi lahan parkir tersebut. Selain dinilai merusak estetika kota, deretan mobil yang parkir sembarangan kerap menutup gang dan mengganggu akses keluar-masuk warga.
Permasalahan ini telah berlangsung selama satu setengah tahun tanpa kejelasan tindakan dari pihak terkait.
Pantauan medialampung.co.id menunjukkan bahwa kendaraan yang terparkir menutup sebagian badan jalan di sisi rumah sakit. Tidak ada penataan yang jelas, sehingga menciptakan kesan semrawut dan mengganggu akses masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




