Sutikno Tetap Bersikeras Punya Dasar Kuat soal Ekskavator di Hutan Konservasi

Sutikno Tetap Bersikeras Punya Dasar Kuat soal Ekskavator di Hutan Konservasi

Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno-Foto Edi-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, akhirnya buka suara soal ekskavator yang disebut-sebut miliknya dan beroperasi di kawasan Suaka Margasatwa Register 43B, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. 

Namun, penjelasan yang disampaikan justru makin bikin penasaran publik.

Ditemui usai pelantikan anggota PAW DPRD Lampung Barat, Edi Gunawan, pada Senin (26 Mei 2025), Sutikno menyebut dirinya punya dokumen lengkap soal aktivitas alat berat tersebut. 

Tapi saat diminta penjelasan lebih rinci, ia justru menghindar.

BACA JUGA:Kabupaten Pesbar Miliki Samsat Induk, Pelayanan Pajak Lebih Dekat dan Mudah

"Itu ada dokumentasinya komplit," ucap Sutikno singkat sambil bergegas meninggalkan lokasi acara.

Saat ditanya soal dugaan adanya rapat antara  Bupati Parosil Mabsus, Sekda Lampung Barat Nukman, dan Dinas Kehutanan Provinsi terkait aktivitas alat berat itu, Sutikno memilih tidak merespons secara gamblang.

"Oh, panjang itu ceritanya. Seminggu nggak selesai. Nanti saja setelah acara ini," katanya tanpa menjawab lebih jauh.

Sebelumnya, ekskavator yang diduga milik Sutikno dilaporkan beroperasi di kawasan hutan konservasi yang masuk wilayah Suaka Margasatwa. 

BACA JUGA:Ekskavator Miliknya Terobos Zona Konservasi, Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat Terancam Dipidana

Keberadaan alat berat itu menjadi sorotan karena wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang tidak boleh sembarangan dimasuki alat berat, apalagi untuk aktivitas pembangunan.

Kanit Polisi Kehutanan KPH II Liwa, Bambang, menyebut lokasi ekskavator berada di zona konservasi dan pihaknya menduga ada pelanggaran hukum.

“Kami pastikan lokasi alat berat itu berada dalam kawasan konservasi. Ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum,” ujar Bambang pada Selasa (20 Mei 2025) lalu.

Meski begitu, proses hukum belum berjalan cepat karena titik alat berat berada di wilayah administrasi Provinsi Sumatera Selatan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait