Sambut HUT Kabupaten Lampung Barat Ke-32, PKBI Menghelat Kegiatan Bertajuk Mutiaraku Lahir

Sambut HUT Kabupaten Lampung Barat Ke-32, PKBI Menghelat Kegiatan Bertajuk Mutiaraku Lahir

--

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan SDM, Disporapar Lampung Barat Beri Pelatihan Para Pemandu Wisata Gunung

Ada beberapa poin penting yang dicatat oleh PKBI Cabang Lampung Barat yang harus diperhatikan masyarakat saat ini dalam pembuatan nama bayi sehingga sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut.

Dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan hendaknya memenuhi beberapa syarat yaitu, Pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. 

Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, serta Ketiga, jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata. 

Keempat, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.  

BACA JUGA:Pembangunan Selesai, Ismet Serahkan Pemanfaatan Gedung Puskesdes ke Masyarakat

Kelima, dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain, dan Keenam dilarangi menggunakan angka dan tanda baca.

“Bagi penduduk yang memberikan nama tidak sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut, pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan,” pungkas Sandarsyah. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait